OJK Tutup Dugaan Investasi Bodong Appeninc, VID, dan Sensenowai, Modusnya Menjebak lewat Tugas Online dan Kripto

Date:

DCNews, Jakarta — Di tengah meningkatnya tren investasi digital dan pencarian penghasilan tambahan berbasis aplikasi, masyarakat kembali dihadapkan pada maraknya praktik penipuan berkedok investasi dan pekerjaan online. Kali ini, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghentikan operasional tiga entitas yang diduga menjalankan skema penipuan dengan modus impersonasi perusahaan asing dan investasi kripto ilegal.

Dalam keterangan resmi yang dikutip DCNews, Selasa (26/5/2026), Satgas PASTI menyatakan telah menghentikan kegiatan usaha Appeninc, VID, dan Sensenowai karena terindikasi melakukan aktivitas keuangan ilegal yang merugikan masyarakat.

“Satgas PASTI telah menghentikan kegiatan Appeninc, VID, dan Sensenowai serta akan melakukan pemblokiran akses terhadap aplikasi dan tautan (URL) terkait. Satgas PASTI juga akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses penindakan lebih lanjut,” demikian pernyataan resmi Satgas PASTI.

Modus Penyalahgunaan Nama Perusahaan Asing

Satgas PASTI mengungkapkan bahwa Appeninc diduga melakukan impersonasi terhadap Appen Inc, perusahaan legal yang berbasis di Colorado, Amerika Serikat. Sementara VID diduga menyalahgunakan identitas Video Media Company Limited, perusahaan agensi periklanan yang berizin di Inggris.

OJK menegaskan bahwa kedua perusahaan asli tersebut tidak menjalankan kegiatan penawaran investasi kepada masyarakat.

Berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi, Appeninc dan VID diketahui menjalankan aktivitas usaha yang tidak sesuai dengan izin usaha yang diterbitkan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM. Selain itu, aplikasi maupun situs yang digunakan juga tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital.

Appeninc disebut menjalankan modus penipuan melalui aplikasi tugas online berupa aktivitas menebak gambar. Sedangkan VID menggunakan skema menonton iklan dan penawaran pembiayaan proyek fiktif sebagai daya tarik bagi calon anggota.

Kedua platform tersebut mewajibkan pengguna menyetor dana terlebih dahulu serta merekrut anggota baru atau member get member untuk memperoleh keuntungan harian dan bonus tambahan.

Sensenowai Gunakan Modus Copy Trading Kripto

Selain dua entitas tersebut, Satgas PASTI juga menghentikan kegiatan Sensenowai yang diduga menjalankan investasi kripto ilegal melalui layanan copy trading menggunakan aplikasi bernama Wapex.

Dalam praktiknya, Sensenowai menawarkan keuntungan harian kepada anggota dengan syarat melakukan deposit dana dan merekrut member baru.

Hasil penelusuran Satgas PASTI menunjukkan bahwa Sensenowai telah tersebar di sejumlah wilayah di Indonesia dan memiliki legalitas berbentuk Perseroan Terbatas (PT) maupun perseroan perorangan. Namun demikian, kegiatan usahanya dinilai tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan BKPM serta tidak tercatat sebagai PSE resmi di Kementerian Komunikasi dan Digital.

OJK Minta Masyarakat Waspada

Satgas PASTI mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi maupun pekerjaan online yang menjanjikan keuntungan cepat dengan sistem deposit dana dan perekrutan anggota baru.

Masyarakat juga diimbau untuk selalu memeriksa legalitas perusahaan, izin usaha, serta status pendaftaran platform digital sebelum melakukan investasi atau menyetorkan dana. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Hari Sumpah Pemuda 2026, Mukhtarudin Ajak PMI di Seluruh Dunia Jaga Nama Baik Indonesia

DCNews, Jakarta - Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI)...

Harga Emas Antam di Pegadaian Hari Ini 28 Oktober 2026, 1 Gram Rp2,589 Juta

DCNews, Jakarta — Harga emas batangan Antam di Pegadaian...

OJK Terima 3.244 Laporan Pinjol Ilegal di Jawa Timur, Tertinggi Kedua Nasional

DCNews, Surabaya — Jawa Timur menempati posisi kedua provinsi...

Julie Laiskodat Ingatkan Warga Sumba Timur Waspadai Pinjol Ilegal dan Judi Online

DCNews, Sumba Timur — Kemudahan mengakses pinjaman melalui telepon...