Viral Dugaan Kekerasan Debt Collector di Surabaya, Korban Mengaku Disiram Kopi dan Dianiaya

Date:

DCNews, Jakarta — Dugaan tindakan kekerasan yang melibatkan oknum debt collector kembali menjadi sorotan publik setelah seorang warga Surabaya mengaku menjadi korban penganiayaan saat proses penagihan kendaraan. Kasus ini viral di media sosial dan kini tengah ditangani oleh kepolisian.

Korban, yang diketahui bernama Adhi Brata, mengunggah pengakuannya melalui akun Threads @adhibrata99 pada Kamis (21/5/2026). Dalam unggahan tersebut, ia memperlihatkan kondisi wajahnya yang disebut terkena siraman kopi panas, serta foto rekannya yang diduga mengalami penganiayaan oleh sejumlah oknum debt collector.

Adhi menyebut insiden itu melibatkan oknum penagih utang dari leasing ACC Cabang Panglima Sudirman, Surabaya. Ia juga meminta publik ikut mengawal proses hukum agar kasus serupa tidak kembali terjadi.

“Bantu viralkan teman-teman. Saya dan kerabat saya mengalami tindakan kekerasan oleh oknum debt collector leasing ACC Cabang Panglima Sudirman Surabaya,” tulis Adhi dalam unggahannya.

Tak hanya mengunggah bukti visual, Adhi mengaku telah melaporkan peristiwa tersebut ke Polrestabes Surabaya. Ia berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas dugaan kekerasan tersebut.

“Saya sudah buat laporan kepolisian. Mohon bantuan untuk kawal proses hukumnya agar keadilan bisa ditegakkan dan kejadian serupa tidak terjadi lagi,” lanjutnya.

Pihak kepolisian membenarkan adanya laporan terkait dugaan penganiayaan tersebut. Kasi Humas Polrestabes Surabaya, Hadi Iswanto, mengatakan laporan korban telah diterima dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan.

“Benar, sudah ada laporan polisi dari yang bersangkutan. Saat ini masih dalam proses penyelidikan oleh tim dari Satreskrim Polrestabes Surabaya,” ujar Hadi.

Kasus dugaan kekerasan oleh debt collector beberapa kali menjadi perhatian publik karena kerap diwarnai tindakan intimidasi hingga kekerasan fisik. Polisi kini didorong untuk mengusut tuntas kasus di Surabaya tersebut guna memastikan perlindungan hukum bagi masyarakat. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

OJK Gandeng 27 Asosiasi Profesi, Perkuat Tata Kelola Keuangan Hadapi Risiko Fraud dan AI

DCNews, Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggandeng 27...

Cicilan Kendaraan Macet? Ini Cara Ajukan Restrukturisasi agar Tak Berujung Penarikan

DCNews, Jakarta — Angsuran kendaraan yang menunggak tidak selalu...

Pendanaan Pindar dari Perbankan Capai 75,59%, AFPI Ungkap Tren Kolaborasi

DCNews, Jakarta — Perbankan nasional semakin berperan dalam mendukung...

Vicky Shu Buka Suara soal Teror Pinjol, Foto KTP dan Gambar Tak Pantas Dikirim

DCNwes, Jakarta — Penyanyi Vicky Shu mengaku mendapat teror...