Konsultan Keuangan Asep Dahlan Tanggapi Isu Pemutihan Utang Pinjol yang Mengatasnamakan OJK

Date:

DCNews, Jakarta – Kabar mengenai pemutihan utang pinjaman online (pinjol) yang mengatasnamakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beredar luas di media sosial. Menanggapi hal tersebut, konsultan keuangan Asep Dahlan meminta masyarakat untuk tidak langsung percaya dan selalu memverifikasi kebenaran informasi.

“Informasi semacam ini sangat rawan disalahgunakan oleh oknum tidak bertanggung jawab. Masyarakat jangan langsung percaya jika menerima pesan soal penghapusan utang pinjol, apalagi yang mencatut nama OJK,” ujar Asep Dahlan dihubungi DCNews, Selasa (20/5/2025).

Kang Dahlan, sapaan pendiri Dahlan Consultant itu pun mengingatkan bahwa segala bentuk kebijakan resmi dari OJK hanya diumumkan melalui kanal resmi, seperti situs web dan media sosial resmi OJK, serta melalui siaran pers.

Berlaku se-Indonesia

Diketahui, beberapa waktu lalu dalam sebuah unggahan di akun Instagram @kontak157, OJK disebut mengadakan pemutihan pinjol secara daring mulai 1 Mei 2025. Pemutihan tersebut berlaku di seluruh Indonesia.

“Resmi OJK pemutihan pinjol secara online berlaku seluruh Indonesia mulai 1 Mei 2025. Ayo daftarkan diri Anda agar terbebas hutang,” tulis informasi tersebut.

Menanggapi isu tersebut, Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa, menegaskan bahwa informasi pemutihan utang pinjol secara massal yang beredar adalah hoaks.

“OJK tidak pernah mengeluarkan kebijakan pemutihan utang pinjol. Jika ada program restrukturisasi, itu disesuaikan dengan kebijakan masing-masing penyelenggara fintech lending di bawah pengawasan OJK,” tegas Aman melalui keterangan tertulis.

Ia menambahkan, masyarakat yang menerima pesan mencurigakan terkait penghapusan utang pinjol agar tidak menanggapinya, dan segera melapor ke OJK.

Lebih lanjut Asep Dahlan pun kembali mengimbau masyarakat untuk bersikap bijak. “Jangan sampai niat untuk keluar dari jeratan utang malah dimanfaatkan oleh penipu. Selalu cek ke OJK atau sumber resmi sebelum percaya,” katanya.

OJK juga membuka layanan informasi dan pengaduan melalui kontak 157 dan WhatsApp resmi di 081-157-157-157. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Aturan untuk Debt Collector Terbaru 2026: OJK Larang Intimidasi, Penagihan Hanya Boleh Pukul 08.00–20.00

DCNews, Jakarta — Di tengah meningkatnya penggunaan layanan pinjaman...

Fahri Hamzah: Konsep 3M Kampung Lampion Yogyakarta, Bisa Jadi Solusi Penataan Permukiman Berkelanjutan

DCNews, Yogyakarta — Di tengah tantangan penataan kawasan permukiman...

Regulasi AI di Indonesia Tertinggal dari Laju Teknologi, Nico Siahaan Dorong Aturan yang Adaptif

DCNews, Jakarta — Perkembangan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) yang...

Legislator PDIP Ingatkan Bahaya Pinjol Ilegal dan Investasi Bodong, Masyarakat Diminta Terapkan Prinsip 2L

DCNews, Sidoarjo — Di tengah derasnya arus digitalisasi layanan keuangan,...