Konsultan Keuangan Asep Dahlan Tanggapi Isu Pemutihan Utang Pinjol yang Mengatasnamakan OJK

Date:

DCNews, Jakarta – Kabar mengenai pemutihan utang pinjaman online (pinjol) yang mengatasnamakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beredar luas di media sosial. Menanggapi hal tersebut, konsultan keuangan Asep Dahlan meminta masyarakat untuk tidak langsung percaya dan selalu memverifikasi kebenaran informasi.

“Informasi semacam ini sangat rawan disalahgunakan oleh oknum tidak bertanggung jawab. Masyarakat jangan langsung percaya jika menerima pesan soal penghapusan utang pinjol, apalagi yang mencatut nama OJK,” ujar Asep Dahlan dihubungi DCNews, Selasa (20/5/2025).

Kang Dahlan, sapaan pendiri Dahlan Consultant itu pun mengingatkan bahwa segala bentuk kebijakan resmi dari OJK hanya diumumkan melalui kanal resmi, seperti situs web dan media sosial resmi OJK, serta melalui siaran pers.

Berlaku se-Indonesia

Diketahui, beberapa waktu lalu dalam sebuah unggahan di akun Instagram @kontak157, OJK disebut mengadakan pemutihan pinjol secara daring mulai 1 Mei 2025. Pemutihan tersebut berlaku di seluruh Indonesia.

“Resmi OJK pemutihan pinjol secara online berlaku seluruh Indonesia mulai 1 Mei 2025. Ayo daftarkan diri Anda agar terbebas hutang,” tulis informasi tersebut.

Menanggapi isu tersebut, Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa, menegaskan bahwa informasi pemutihan utang pinjol secara massal yang beredar adalah hoaks.

“OJK tidak pernah mengeluarkan kebijakan pemutihan utang pinjol. Jika ada program restrukturisasi, itu disesuaikan dengan kebijakan masing-masing penyelenggara fintech lending di bawah pengawasan OJK,” tegas Aman melalui keterangan tertulis.

Ia menambahkan, masyarakat yang menerima pesan mencurigakan terkait penghapusan utang pinjol agar tidak menanggapinya, dan segera melapor ke OJK.

Lebih lanjut Asep Dahlan pun kembali mengimbau masyarakat untuk bersikap bijak. “Jangan sampai niat untuk keluar dari jeratan utang malah dimanfaatkan oleh penipu. Selalu cek ke OJK atau sumber resmi sebelum percaya,” katanya.

OJK juga membuka layanan informasi dan pengaduan melalui kontak 157 dan WhatsApp resmi di 081-157-157-157. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Harga Emas Pegadaian Hari Ini Jumat 18 September 2026: Antam, Galeri 24, dan UBS Tak Berubah

DCNews, Jakarta — Harga emas batangan di Pegadaian bertahan...

13 Polisi Polda Riau Raih Penghargaan, dari Ungkap Sindikat SIM Palsu hingga Amankan Warga dari Debt Collector

DCNews, Riau — Sebanyak 13 personel Ditlantas Polda Riau...

Habib Aboe Puji Respons Polda Jatim dalam Pencarian Korban KMP Virgo Transport 8

DCNews, Surabaya — Anggota Komisi III DPR RI Habib...

ROTI dan BNBR Kena Sanksi OJK, Penunjukan KAP hingga Pinjaman Rp4,8 Triliun

DCNews, Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi...