DCNews, Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan peringatan kepada pelaku industri jasa keuangan non-bank, termasuk perusahaan pembiayaan dan layanan pinjaman online (pinjol), agar meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi memburuknya kualitas kredit di tengah gejolak ekonomi dan meningkatnya pemutusan hubungan kerja (PHK) di berbagai sektor.
Peringatan itu disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, dalam Rapat Dewan Komisioner yang digelar di Jakarta, yang dikutip DCNews, Selasa (20/5/2025).
“Perusahaan harus memperkuat prinsip kehati-hatian dan mengelola risiko secara optimal di tengah dinamika ekonomi domestik dan global yang penuh ketidakpastian,” ujar Agusman dalam keterangan resmi.
OJK mencermati bahwa tren PHK massal dapat menjadi pemicu tekanan baru bagi industri pembiayaan, termasuk fintech peer-to-peer (P2P) lending, yang selama ini sangat bergantung pada kemampuan bayar individu.
Meski demikian, data OJK per Maret 2025 menunjukkan rasio pembiayaan bermasalah (Non-Performing Financing/NPF) di sektor multifinance mengalami penurunan menjadi 2,71 persen. Sementara itu, tingkat wanprestasi (TWP90) pada sektor pinjaman online tercatat stabil di angka 2,77 persen.
Namun, regulator tetap waspada terhadap potensi lonjakan permintaan pinjaman sebagai respons atas tekanan ekonomi, yang berisiko meningkatkan angka gagal bayar.
Dorongan Pembiayaan Produktif: Peluang dan Tantangan
Di sisi lain, potensi pertumbuhan industri pinjol diperkirakan tetap besar. Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda, memproyeksikan nilai total penyaluran pinjaman online akan mencapai Rp365,7 triliun pada 2025, tumbuh sekitar 20 persen dibandingkan realisasi tahun sebelumnya.
Namun, Huda menyoroti bahwa sebagian besar pinjaman dari fintech P2P lending masih bersifat konsumtif—sekitar 70 persen dari total penyaluran pada 2024. Kondisi ini dinilai kurang ideal, mengingat sektor produktif seperti Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) masih kekurangan akses pembiayaan.
“Padahal pelaku usaha mikro merupakan kelompok yang paling tangguh saat krisis, dan mereka bisa menjadi penyelamat ekonomi di tengah meningkatnya angka PHK,” kata Huda.
Menurutnya, pembiayaan ke sektor UMKM perlu diprioritaskan melalui proses yang lebih cepat dan persyaratan yang tidak memberatkan. Untuk itu, dibutuhkan regulasi yang memperkuat ekosistem keuangan digital sekaligus mendorong kolaborasi lintas sektor.
“Sinergi antara pemerintah pusat, daerah, pelaku industri, dan akademisi penting untuk memastikan inklusi keuangan menyentuh akar rumput sesuai karakteristik masing-masing wilayah,” ujarnya.
Dengan potensi tekanan ekonomi yang masih membayangi, OJK dan pengamat ekonomi sepakat bahwa penguatan manajemen risiko, diversifikasi pembiayaan, dan keberpihakan pada sektor produktif menjadi langkah krusial dalam menjaga stabilitas industri keuangan nasional. ***

