Polisi Gagalkan Penarikan Kendaraan oleh Debt Collector di Batu Aji, Mediasi Berakhir Damai

Date:

DCNews, Batam — Respons cepat aparat kepolisian kembali terlihat dalam penanganan laporan masyarakat terkait dugaan penarikan kendaraan oleh debt collector di kawasan Batu Aji, Kota Batam. Melalui layanan darurat 110, personel gabungan dari Polsek Batu Aji dan Tim Pamapta Polresta Barelang langsung turun ke lokasi untuk mencegah potensi keributan dan memastikan situasi tetap kondusif.

Peristiwa tersebut terjadi di area Planet Futsal, Kelurahan Bukit Tempayan, Kecamatan Batu Aji, Minggu (17/5/2026). Laporan warga diterima melalui Call Center 110 dari seorang pelapor bernama Edi terkait adanya dugaan upaya penarikan kendaraan akibat tunggakan cicilan selama lima bulan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, aparat kepolisian bergerak cepat menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP). Penanganan berada di bawah koordinasi Ps. Kapolsek Batu Aji AKP Bayu Rizki Subagyo, S.Tr.K., S.I.K., dengan melibatkan personel Pamapta Polresta Barelang, Unit Patroli, Unit Reskrim, hingga Unit Intelkam Polsek Batu Aji.

Setibanya di lokasi, petugas langsung melakukan pengecekan situasi dan meminta keterangan dari pihak debt collector maupun debitur guna mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Kehadiran polisi di lokasi juga bertujuan memberikan rasa aman kepada warga sekitar yang sempat menyaksikan proses tersebut.

Selain melakukan pendataan dan dokumentasi, polisi juga memfasilitasi mediasi antara kedua belah pihak. Pendekatan persuasif dilakukan agar persoalan dapat diselesaikan secara damai tanpa memicu keributan ataupun tindakan yang berpotensi melanggar hukum.

Hasil mediasi menunjukkan kedua pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan. Pihak debt collector akhirnya membatalkan penarikan kendaraan, sementara debitur berjanji melunasi tunggakan angsuran paling lambat pada 20 Juni 2026.

Situasi di lokasi dilaporkan berlangsung aman dan kondusif setelah tercapainya kesepakatan tersebut. Kepolisian menilai langkah mediasi menjadi solusi terbaik guna menghindari konflik di lapangan yang dapat merugikan semua pihak.

Polresta Barelang melalui Polsek Batu Aji juga kembali mengimbau masyarakat agar memanfaatkan layanan Call Center 110 apabila membutuhkan bantuan kepolisian atau menemukan potensi gangguan kamtibmas di lingkungan sekitar. Layanan bebas pulsa yang aktif selama 24 jam itu disebut sebagai bagian dari komitmen Polri dalam memberikan pelayanan cepat, responsif, dan profesional kepada masyarakat. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

OJK Terima 3.244 Laporan Pinjol Ilegal di Jawa Timur, Tertinggi Kedua Nasional

DCNews, Surabaya — Jawa Timur menempati posisi kedua provinsi...

Julie Laiskodat Ingatkan Warga Sumba Timur Waspadai Pinjol Ilegal dan Judi Online

DCNews, Sumba Timur — Kemudahan mengakses pinjaman melalui telepon...

OJK Ingatkan Gen Z soal Bahaya Pinjol dan BNPL, Literasi Keuangan Jadi Kunci

DCNews, Jakarta — Kemudahan mengakses pinjaman melalui ponsel dapat...

NIK Disalahgunakan untuk Pinjol? Begini Cara Melindungi Identitas dan Keuangan

Oleh: Asep Dahlan Konsultan Keuangan sekaligus Pendiri Dahlan Consultants |...