Polisi Gagalkan Penarikan Kendaraan oleh Debt Collector di Batu Aji, Mediasi Berakhir Damai

Date:

DCNews, Batam — Respons cepat aparat kepolisian kembali terlihat dalam penanganan laporan masyarakat terkait dugaan penarikan kendaraan oleh debt collector di kawasan Batu Aji, Kota Batam. Melalui layanan darurat 110, personel gabungan dari Polsek Batu Aji dan Tim Pamapta Polresta Barelang langsung turun ke lokasi untuk mencegah potensi keributan dan memastikan situasi tetap kondusif.

Peristiwa tersebut terjadi di area Planet Futsal, Kelurahan Bukit Tempayan, Kecamatan Batu Aji, Minggu (17/5/2026). Laporan warga diterima melalui Call Center 110 dari seorang pelapor bernama Edi terkait adanya dugaan upaya penarikan kendaraan akibat tunggakan cicilan selama lima bulan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, aparat kepolisian bergerak cepat menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP). Penanganan berada di bawah koordinasi Ps. Kapolsek Batu Aji AKP Bayu Rizki Subagyo, S.Tr.K., S.I.K., dengan melibatkan personel Pamapta Polresta Barelang, Unit Patroli, Unit Reskrim, hingga Unit Intelkam Polsek Batu Aji.

Setibanya di lokasi, petugas langsung melakukan pengecekan situasi dan meminta keterangan dari pihak debt collector maupun debitur guna mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Kehadiran polisi di lokasi juga bertujuan memberikan rasa aman kepada warga sekitar yang sempat menyaksikan proses tersebut.

Selain melakukan pendataan dan dokumentasi, polisi juga memfasilitasi mediasi antara kedua belah pihak. Pendekatan persuasif dilakukan agar persoalan dapat diselesaikan secara damai tanpa memicu keributan ataupun tindakan yang berpotensi melanggar hukum.

Hasil mediasi menunjukkan kedua pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan. Pihak debt collector akhirnya membatalkan penarikan kendaraan, sementara debitur berjanji melunasi tunggakan angsuran paling lambat pada 20 Juni 2026.

Situasi di lokasi dilaporkan berlangsung aman dan kondusif setelah tercapainya kesepakatan tersebut. Kepolisian menilai langkah mediasi menjadi solusi terbaik guna menghindari konflik di lapangan yang dapat merugikan semua pihak.

Polresta Barelang melalui Polsek Batu Aji juga kembali mengimbau masyarakat agar memanfaatkan layanan Call Center 110 apabila membutuhkan bantuan kepolisian atau menemukan potensi gangguan kamtibmas di lingkungan sekitar. Layanan bebas pulsa yang aktif selama 24 jam itu disebut sebagai bagian dari komitmen Polri dalam memberikan pelayanan cepat, responsif, dan profesional kepada masyarakat. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

TWP90 Fintech Lending Naik Jadi 4,32 Persen, AFPI Soroti Daya Beli dan Risiko Ekonomi

DCNews, Jakarta — Risiko kredit bermasalah di industri fintech...

Rudy Nugraha, Yannahead, dan Strip-457 Angkat Bahaya Pinjol dan Jujol Ilegal Lewat OST Film “Menang untuk Kalah”

DCNews, Jakarta – Bahaya judi online (judol) dan pinjaman...

Obligasi Daerah DKI Rp3,5 Triliun Disorot, Legislator PDIP Minta Pusat dan Pemprov Buka Data Fiskal

DCNews, Jakarta — Rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan...

Buyback US$6 Miliar Gagal Redam Imbal Hasil Treasury AS, Bessent Hadapi Tekanan Pasar

DCNews, Washington DC — Upaya Menteri Keuangan Amerika Serikat...