Satgas PASTI Hentikan Magento, Modus Investasi Ilegal Catut Nama Adobe Terungkap

Date:

DCNews, Jakarta — Upaya pemberantasan investasi ilegal berbasis digital kembali diperketat. Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan entitas bernama Magento yang diduga menjalankan penipuan berkedok investasi dengan mencatut nama perusahaan teknologi global.

Dalam siaran pers yang dirilis Selasa (12/5/2026), Satgas PASTI mengungkap Magento diduga menyalahgunakan nama produk Magento Commerce milik Adobe Inc untuk menarik dana masyarakat melalui skema investasi digital. Kasus ini menjadi perhatian karena menunjukkan semakin maraknya modus impersonasi atau pencatutan identitas perusahaan asing guna membangun kepercayaan publik.

Satgas PASTI menegaskan bahwa Adobe Inc tidak pernah menjalankan kegiatan penawaran investasi kepada masyarakat. Namun, entitas Magento diduga menawarkan pembuatan akun toko digital dengan meminta masyarakat menyetor dana deposit awal. Sebagai imbalannya, korban dijanjikan komisi penjualan dan cashback dengan nilai keuntungan tertentu.

Praktik tersebut dinilai berpotensi merugikan masyarakat karena dilakukan tanpa legalitas yang jelas di Indonesia. Berdasarkan hasil penelusuran, Magento tidak memiliki badan hukum resmi dan juga tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital RI.

Sebagai tindak lanjut, Satgas PASTI menghentikan seluruh aktivitas Magento dan akan berkoordinasi dengan kementerian serta aparat terkait untuk melakukan pemblokiran aplikasi maupun tautan digital yang digunakan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga menyatakan akan bekerja sama dengan aparat penegak hukum guna menindak pihak-pihak yang terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut.

Langkah penindakan ini mencerminkan penguatan pengawasan pemerintah terhadap maraknya aktivitas keuangan ilegal berbasis digital yang semakin agresif menyasar masyarakat melalui platform online.

Modus Impersonasi Kian Marak

Di tengah meningkatnya penetrasi investasi digital, Satgas PASTI mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran keuntungan tinggi yang tidak masuk akal. OJK menilai modus impersonasi perusahaan asing berizin menjadi salah satu pola penipuan baru yang efektif menyesatkan calon korban karena menggunakan nama yang terlihat kredibel dan familiar.

Selain Magento, Satgas PASTI juga menyoroti sejumlah entitas lain seperti Mbastack Periklanan Kreatif Terbatas dan Appeninc yang diduga menggunakan identitas perusahaan asing tanpa legalitas jelas di Indonesia. Skema yang digunakan umumnya serupa, mulai dari tugas digital berbayar, komisi penjualan, hingga cashback dengan syarat deposit dana di awal.

Praktik semacam ini dinilai berbahaya karena memanfaatkan minimnya literasi digital dan rendahnya verifikasi legalitas sebelum masyarakat menyetor dana.

Masyarakat Diminta Segera Melapor

Satgas PASTI meminta masyarakat yang merasa dirugikan segera melapor kepada aparat penegak hukum maupun layanan pengaduan resmi OJK. Pelaporan dapat dilakukan melalui SIPASTI OJK, Kontak OJK 157, serta Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) untuk mempercepat proses pemblokiran rekening dan penelusuran pelaku.

Masyarakat juga diimbau untuk selalu memeriksa legalitas perusahaan, izin usaha, serta status platform digital sebelum mengikuti investasi atau menyetor dana dalam bentuk apa pun.

Ciri-Ciri Modus Investasi Ilegal yang Perlu Diwaspadai

  • Menawarkan keuntungan besar dalam waktu singkat
  • Menggunakan nama perusahaan asing terkenal
  • Meminta deposit dana di awal pendaftaran
  • Tidak memiliki izin atau legalitas jelas di Indonesia
  • Menggunakan aplikasi atau situs yang tidak terdaftar resmi
Pengawasan Digital Diperketat

Penghentian aktivitas Magento menjadi sinyal bahwa pemerintah mulai memperketat pengawasan terhadap berbagai bentuk investasi ilegal berbasis digital. Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa penggunaan nama perusahaan global tidak otomatis menjamin legalitas suatu platform.

Di tengah maraknya investasi online, masyarakat dituntut lebih kritis dan teliti memverifikasi izin usaha sebelum melakukan transaksi keuangan agar terhindar dari risiko penipuan digital. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Persib Bandung Luncurkan Jersey Baru dan Perkenalkan 32 Pemain untuk Musim 2026/2027

DCNews, Bandung — Persib Bandung memasuki musim kompetisi 2026/2027...

RUU Perampasan Aset Dikebut, Fahira Idris Tekankan Pemulihan Aset Kejahatan

DCNews, Jakarta - Pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan...

DPRD Kalteng Dukung Bank Kalteng Kembangkan Paylater untuk Tekan Pinjol Ilegal

DCNews, Palangka Raya — Rencana Bank Kalteng mengembangkan layanan...

Harga Emas Antam Hari Ini, Rabu 26 Agustus 2026 Turun Rp18.000 Jadi Rp2,75 Juta per Gram

DCNews, Jakarta — Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk...