DCNews, Jambi – Polda Jambi berhasil menggagalkan peredaran narkotika berbagai jenis dengan nilai mencapai Rp25,9 miliar. Dalam operasi penyelidikan yang berlangsung pada Minggu (3/5/2026), polisi menangkap empat tersangka yang diduga membawa barang haram dari Pekanbaru untuk diedarkan di wilayah Sumatera Selatan.
Empat tersangka yang diamankan masing-masing berinisial MFR, JHM, YGN, dan KSA. Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 20 kilogram sabu, 20.241,34 butir ekstasi, serta 1.975 bungkus cartridge merek Yakuza yang mengandung etomidate.
Kapolda Jambi, Irjen Pol Krisno Siregar, mengatakan nilai ekonomis seluruh barang bukti yang berhasil disita mencapai puluhan miliar rupiah. “Nilai ekonomis barang bukti yang disita sebesar Rp25,9 miliar,” ujar Krisno dalam keterangannya, Senin kemarin (11/5/2026).
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi terkait adanya pengiriman narkotika yang akan melintasi wilayah Jambi. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menghentikan satu unit mobil Sigra pada Selasa (5/5/2026). Namun, mobil Xenia yang berada di belakang kendara tiba-tiba berbalik arah dan melarikan diri, memicu aksi pengejaran oleh petugas.
Dirresnarkoba Polda Jambi, Komb Dewa Made Palguna, menjelaskan bahwa polisi berhasil mengamankan tersangka MFR dan JHM yang berada di dalam mobil Sigra. Dari hasil pemeriksaan awal, keduanya mengaku narkotika disimpan di mobil Xenia yang kabur. Polisi kemudian menemukan mobil Xenia tersebut terparkir di depan rumah warga di kawasan Sekernan, Muaro Jambi, dalam kondisi terkunci. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan tiga tas berisi narkotika.
“Satu tas motif loreng berisi 20 paket besar sab satu tas hitam berisi 10 paket besar ekstasi, dan satu tas hitam lainnya berisi 16 paket besar etomidate,” kata Dewa.
Berdasarkan pemeriksaan terhadap MFR dan JHM, diketahui narkotika tersebut dibawa dari Pekanbaru menuju Palembang untuk diedarkan di wilayah Provinsi Sumatera Selatan. Polisi terus melakukan pengembangan hingga akhirnya menangkap dua tersangka lain, yakni KSA dan YGN, di wilayah Riau pada 8 Mei 2026. Seluruh tersangka bersama barang bukti kemudian dibawa ke Ditresnarkoba Polda Jambi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Dari pengungkapan kasus ini, kepolisian menyebut sebanyak 124.191 jiwa berhasil diselamatkan dari ancaman bahaya narkoba. Selain itu, negara juga disebut berhasil menghemat potensi biaya rehabilitasi hingga Rp596,11 miliar. ***

