DCNews, Minahasa Selatan — Kepolisian Resor Minahasa Selatan mengambil langkah tegas terhadap praktik penarikan kendaraan bermotor secara paksa yang dilakukan oknum debt collector di jalan raya. Polisi menegaskan tidak akan mentoleransi aksi intimidasi maupun perampasan kendaraan yang meresahkan masyarakat.
Kapolres David Candra Babega menegaskan, seluruh proses penarikan kendaraan oleh perusahaan pembiayaan atau leasing wajib mengikuti mekanisme hukum yang berlaku dan tidak boleh disertai tindakan kekerasan.
Dalam keterangannya kepada awak media, AKBP David Candra Babega menyebut praktik perampasan kendaraan di jalan merupakan tindakan melawan hukum dan tidak bisa dibenarkan dengan alasan penagihan utang.
“Proses penarikan kendaraan harus dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Tidak boleh ada kekerasan, apalagi sampai melakukan perampasan di tengah jalan,” ujar Kapolres.
Sebagai bentuk perlindungan terhadap warga, Polres Minahasa Selatan meminta masyarakat tidak takut melapor apabila mengalami intimidasi atau penghentian paksa di jalan oleh oknum yang mengaku sebagai debt collector.
Polisi menegaskan setiap laporan terkait dugaan perampasan kendaraan akan diproses secara hukum. Personel kepolisian juga diminta bergerak cepat menindak pelaku yang dinilai meresahkan masyarakat.
“Kalau ada debt collector merampas sepeda motor di jalan, segera laporkan. Pasti akan kami tindak dan tangkap pelakunya,” tegasnya.
Langkah tegas Polres Minahasa Selatan tersebut dilakukan sebagai upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sekaligus mencegah aksi premanisme berkedok penagihan kendaraan di wilayah hukum setempat. ***

