DCNews, Depok — Kepolisian Resor Metro Depok meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas debt collector atau mata elang (matel), di jalanan menyusul keresahan masyarakat atas maraknya penarikan kendaraan bermotor secara paksa. Dalam patroli yang digelar di sejumlah titik di Kota Depok, polisi memeriksa para debt collector yang diduga beroperasi tanpa kelengkapan administrasi resmi.
Langkah itu dilakukan setelah muncul laporan mengenai upaya penarikan kendaraan milik seorang perempuan di jalan raya yang memicu perhatian publik. Aparat dari Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Depok kemudian menyisir sejumlah ruas jalan yang kerap menjadi lokasi aktivitas para penagih utang lapangan.
Dari video yang diterima media, sejumlah debt collector terlihat dihentikan polisi saat berada di pinggir jalan kawasan Depok. Petugas memeriksa identitas, melakukan penggeledahan badan, serta mengecek kendaraan yang digunakan para debt collector sebelum meminta mereka berbaris untuk pendataan lebih lanjut.
Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP Made Budi, mengatakan pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menindaklanjuti keresahan masyarakat terkait praktik penarikan kendaraan di jalan.
“Ini merespon kejadian adanya debt collector yang mencoba menarik kendaraan seorang ibu di jalan,” kata Made, Jumat kemarin (8/5/2026).
Dalam patroli itu, Tim Patroli Perintis Presisi yang dipimpin Ipda Suwinta menyisir sejumlah lokasi di wilayah Sukmajaya dan area lain yang diduga menjadi titik operasi debt collector jalanan. Polisi kemudian menghentikan dan memeriksa sejumlah penagih utang yang ditemukan berada di tepi jalan.
Menurut Made, pemeriksaan difokuskan pada legalitas operasional para debt collector, termasuk surat tugas penagihan dan dokumen kendaraan yang digunakan saat bertugas.
“Anggota kepolisian langsung melakukan pemeriksaan terhadap debt collector yang kedapatan berada di pinggir jalan,” ujar Made.
Selain memeriksa administrasi penugasan, polisi juga mengecek aplikasi pelacakan kendaraan kredit macet yang digunakan para debt collector. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan tidak ada pelanggaran hukum maupun penyalahgunaan data dalam proses penagihan.
Petugas turut melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan guna mengantisipasi adanya senjata tajam atau benda terlarang lain yang berpotensi digunakan saat proses penarikan kendaraan.
“Kami mendapati sejumlah debt collector yang tidak memiliki surat resmi,” kata Made. ***

