OJK Catat Pengguna Kripto Tembus 21,37 Juta, INDODAX Kuasai 38 Persen Transaksi Nasional

Date:

DCNews, Jakarta — Industri aset kripto di Indonesia terus menunjukkan pertumbuhan signifikan di tengah gejolak ekonomi global dan volatilitas pasar digital. Data terbaru Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat jumlah investor kripto nasional mencapai 21,37 juta pengguna per Maret 2026, naik 1,43 persen dibanding bulan sebelumnya. Kenaikan tersebut turut diiringi lonjakan aktivitas transaksi yang menandakan semakin kuatnya kepercayaan masyarakat terhadap ekosistem aset digital yang telah teregulasi.

Berdasarkan data OJK, nilai transaksi spot aset kripto nasional mencapai Rp22,24 triliun sepanjang Maret 2026. Sementara itu, transaksi derivatif kripto melonjak 14,26 persen menjadi Rp5,80 triliun. Di tengah pertumbuhan tersebut, platform perdagangan kripto INDODAX mencatatkan 9,9 juta pengguna dengan volume transaksi sebesar Rp8,45 triliun atau setara sekitar 38 persen dari total transaksi kripto nasional.

CEO INDODAX William Sutanto menilai pertumbuhan jumlah investor dan aktivitas perdagangan menjadi indikator meningkatnya tingkat kepercayaan publik terhadap industri kripto nasional yang kini semakin matang dari sisi regulasi maupun literasi pengguna.

“Data OJK ini menjadi sinyal positif bagi perkembangan industri kripto di Indonesia. Pertumbuhan pengguna dan transaksi menunjukkan bahwa kepercayaan masyarakat terhadap aset kripto yang teregulasi terus meningkat. Ini juga menjadi tanggung jawab bagi kami untuk terus memperkuat keamanan platform, meningkatkan kualitas layanan, dan memperluas edukasi kepada pengguna,” ujar William dalam keterangan resmi, Jumat (8/5/2026).

Di sisi lain, total kapitalisasi pasar aset keuangan digital dan kripto nasional tercatat mengalami koreksi tipis sebesar 0,97 persen menjadi Rp23,36 triliun dibandingkan periode sebelumnya. Pelemahan tersebut dinilai masih dalam batas wajar mengingat pasar global masih dibayangi ketidakpastian ekonomi, mulai dari arah kebijakan suku bunga bank sentral Amerika Serikat, data inflasi global, hingga meningkatnya tensi geopolitik internasional.

Meski demikian, aktivitas perdagangan aset digital di dalam negeri dinilai tetap berada dalam tren yang sehat. Stabilnya nilai transaksi spot kripto dan meningkatnya perdagangan derivatif menunjukkan bahwa minat investor ritel maupun institusional terhadap aset digital masih terjaga.

William mengatakan, kondisi tersebut mencerminkan mulai tumbuhnya kedewasaan investor domestik dalam menghadapi volatilitas pasar kripto yang selama ini dikenal sangat dinamis.

“Volatilitas merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pasar aset kripto, terutama di tengah dinamika global seperti kebijakan suku bunga, kondisi likuiditas pasar, dan ketegangan geopolitik yang masih berlangsung. Namun aktivitas transaksi dan minat investor Indonesia tetap relatif stabil. Ini menunjukkan pemahaman masyarakat terhadap aset kripto semakin berkembang dan investor semakin bijak dalam menyikapi pergerakan pasar,” katanya.

Penguatan industri kripto nasional juga tercermin dari perkembangan regulasi. Hingga Maret 2026, OJK telah menyetujui 31 entitas dalam ekosistem aset keuangan digital, mencakup bursa, lembaga kliring, kustodian, hingga pedagang aset kripto. Selain itu, regulator juga mengawasi 1.464 aset kripto yang dapat diperdagangkan secara legal di Indonesia.

INDODAX sebagai salah satu entitas yang telah mengantongi izin resmi memandang penguatan regulasi tersebut sebagai fondasi penting untuk menciptakan industri aset digital yang sehat, transparan, dan berkelanjutan.

Konsultan keuangan sekaligus pendiri Dahlan Consultant, Asep Dahlan atau yang akrab disapa Kang Dahlan, menilai pertumbuhan investor kripto di Indonesia menunjukkan perubahan pola investasi masyarakat yang mulai terbuka terhadap instrumen digital berisiko tinggi namun berpotensi memberikan imbal hasil besar.

Menurutnya, peningkatan literasi dan regulasi menjadi faktor utama yang menjaga industri kripto tetap tumbuh di tengah fluktuasi global. Namun ia mengingatkan investor untuk tetap menerapkan prinsip manajemen risiko dan tidak menempatkan seluruh dana investasi pada aset berisiko tinggi.

“Pasar kripto memiliki potensi pertumbuhan yang besar, tetapi volatilitasnya juga sangat tinggi. Investor harus memahami profil risiko masing-masing, melakukan diversifikasi aset, dan tidak mengambil keputusan investasi hanya berdasarkan tren sesaat,” ujar Kang Dahlan. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Pemimpin Sejati: Dihormati karena Amanah, Disegani karena Keadilan

Oleh: Habib Aboe Bakar Alhabsyi (Anggota Fraksi PKS DPR...

OJK Bongkar Modus Jasa Pelunasan Utang Ilegal, Pelaku Catut Nama dan Logo Resmi untuk Tipu Masyarakat

DCNews, Jakarta — Di tengah meningkatnya tekanan ekonomi dan...

Patroli Presisi Polsek Rancaekek Intensifkan Pengawasan, Cegah Geng Motor dan Debt Collector Resahkan Warga

DCNews, Kabupaten Bandung — Upaya menjaga stabilitas keamanan terus...

Tabungan Pelajar Tembus Rp29,13 Triliun, OJK Sebut Literasi Keuangan Anak Muda Kian Menguat

DCNews, Jakarta - Di tengah dorongan pemerintah memperluas inklusi...