Kredit Perbankan Tumbuh 9,49 Persen pada Maret 2026, OJK Sebut Likuiditas Tetap Kuat

Date:

DCNews, Jakarta — Di tengah tekanan ekonomi global yang memicu lonjakan harga energi dan meningkatkan volatilitas pasar keuangan, industri perbankan nasional tetap menunjukkan ketahanan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pertumbuhan kredit dan dana pihak ketiga (DPK) masih bergerak positif hingga Maret 2026, didukung kondisi permodalan dan likuiditas perbankan yang dinilai memadai.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan kredit perbankan pada Maret 2026 tumbuh 9,49 persen secara tahunan (year on year/yoy) menjadi Rp8.659,05 triliun. Angka tersebut meningkat dibandingkan pertumbuhan Februari 2026 yang tercatat sebesar 9,37 persen.

Menurut Dian, pertumbuhan kredit terutama ditopang oleh penyaluran pembiayaan dari bank umum milik negara (BUMN), bank umum swasta nasional dan asing, serta kantor cabang bank luar negeri (KCBLN).

“Peningkatan volatilitas di pasar global tetap menjadi perhatian, namun industri perbankan di Indonesia memiliki tingkat permodalan yang kuat dan likuiditas yang memadai untuk menyerap potensi tekanan di masa mendatang,” ujar Dian dalam keterangannya, Kamis (7/5/2026).

Dari sisi kualitas aset, OJK mencatat profil risiko perbankan tetap terjaga. Rasio Loan at Risk (LAR) turun menjadi 8,94 persen dari sebelumnya 9,24 persen pada Februari 2026. Sementara rasio kredit bermasalah atau Non Performing Loan (NPL) gross membaik menjadi 2,14 persen, sedangkan NPL net stabil di level 0,83 persen.

Penghimpunan dana masyarakat juga terus meningkat. Dana pihak ketiga (DPK) tumbuh 13,55 persen yoy menjadi Rp10.230,81 triliun, lebih tinggi dibandingkan Februari 2026 sebesar 13,18 persen.

Pertumbuhan DPK didorong kenaikan giro sebesar 21,37 persen, tabungan 11,57 persen, dan deposito 8,36 persen secara tahunan.

Di sisi likuiditas, rasio Loan to Deposit Ratio (LDR) perbankan tercatat sebesar 84,64 persen pada Maret 2026, sedikit menurun dibandingkan Februari 2026 yang berada di level 84,72 persen. OJK menilai posisi tersebut menunjukkan ruang likuiditas perbankan masih cukup longgar untuk mendukung ekspansi kredit ke depan.

Secara nominal, pertumbuhan kredit tahunan sebesar Rp750,64 triliun terutama berasal dari sektor konstruksi yang melonjak Rp181,98 triliun atau tumbuh 46,67 persen. Pertumbuhan juga didorong sektor rumah tangga sebesar Rp103,83 triliun (5,56 persen) dan industri pengolahan Rp97,62 triliun (7,96 persen).

Berdasarkan jenis penggunaan, Kredit Investasi (KI) mencatat pertumbuhan tertinggi sebesar 20,85 persen yoy. Sementara Kredit Modal Kerja (KMK) tumbuh 4,38 persen dan Kredit Konsumsi (KK) naik 5,88 persen.

Adapun dari kategori debitur, kredit korporasi tumbuh 14,88 persen, sedangkan kredit usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) hanya meningkat tipis sebesar 0,12 persen.

Kredit UMKM Mulai Pulih

OJK menyebut kredit UMKM mulai menunjukkan tanda pemulihan setelah sebelumnya mengalami kontraksi. Hingga Maret 2026, kredit UMKM tercatat mencapai Rp1.498,64 triliun atau tumbuh 0,12 persen yoy.

Meski masih menghadapi tekanan daya beli masyarakat dan dinamika ekonomi domestik, pertumbuhan tersebut dinilai membaik dibandingkan Februari 2026 yang mengalami kontraksi 0,56 persen. Namun demikian, rasio kredit bermasalah UMKM masih tergolong tinggi dengan NPL mencapai 4,60 persen.

Pertumbuhan kredit UMKM terutama ditopang oleh segmen mikro dan menengah yang masing-masing tumbuh 0,20 persen dan 0,90 persen secara tahunan. Sementara kredit usaha kecil masih mengalami penurunan sebesar 0,49 persen.

Secara sektoral, penyaluran kredit UMKM paling banyak tumbuh pada sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan sebesar Rp11,91 triliun atau 4,20 persen. Selanjutnya sektor aktivitas keuangan dan asuransi tumbuh Rp8,10 triliun atau melonjak 65,40 persen, serta sektor penyediaan akomodasi dan makan minum yang naik Rp2,53 triliun atau 3,50 persen.

Untuk memperkuat pembiayaan UMKM, OJK bersama pemerintah telah menerbitkan aturan baru melalui POJK Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada UMKM.

Regulasi tersebut diterbitkan untuk memperluas akses pembiayaan yang lebih cepat, mudah, murah, dan inklusif bagi pelaku UMKM, sekaligus mendukung agenda pemerintah dalam penciptaan lapangan kerja, pemerataan ekonomi, dan pengentasan kemiskinan. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Dolar AS Melemah dan Wall Street Menguat Usai Sinyal Perdamaian Iran–AS soal Selat Hormuz

DCNews, Jakarta — Harapan meredanya ketegangan geopolitik di Timur...

DPR Percepat Rehabilitasi Pascabencana Sumatera, Kebutuhan Huntap Tembus 39 Ribu Unit

DCNews, Jakarta — Pemerintah bersama DPR RI mempercepat upaya rehabilitasi...

Biodiversitas Laut Jadi Kunci Indonesia Emas 2045, Rokhmin Dahuri Dorong Transformasi Ekonomi Biru Nasional

DCNews, Jakarta — Di tengah persaingan geopolitik global dan...

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 25 Mei 2026 Stabil, Antam Tetap Rp2,87 Juta per Gram

DCNews, Jakarta — Harga emas di Pegadaian pada perdagangan Senin...