DCNews, Gresik — Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dokumen BPKB yang menimpa seorang warga Gresik memasuki tahap penyidikan. Kepolisian Resor Gresik memastikan laporan yang diajukan sejak Maret 2026 kini ditangani lebih lanjut, seiring terungkapnya indikasi penggunaan dokumen kendaraan tanpa persetujuan pemilik hingga berujung penarikan mobil oleh penagih utang.
Perkara ini menyoroti kerentanan praktik peminjaman dokumen kendaraan di tengah relasi personal, yang kerap berujung sengketa hukum. Dalam kasus ini, kepercayaan antara korban dan terlapor justru diduga dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.
Korban berinisial JAT (37), warga Perumahan Gresik Kota Baru (GKB), Desa Sukomulyo, Kecamatan Manyar, melaporkan rekannya sendiri, FA, atas dugaan penipuan bermodus kerja sama usaha. FA disebut menawarkan bisnis cucian mobil dan meminta tambahan modal dengan meminjam BPKB mobil Daihatsu Terios bernopol W 1301 E milik korban.
Karena hubungan pertemanan yang dekat, korban menyerahkan dokumen tersebut dengan kesepakatan akan dikembalikan dalam waktu empat bulan. Namun, hingga tenggat waktu berakhir, BPKB tak kunjung dikembalikan dan usaha yang dijanjikan diduga tidak pernah ada.
Kuasa hukum korban, Toni Eko F, mengatakan kliennya telah beberapa kali memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan. Ia menegaskan pentingnya penegakan hukum yang adil mengingat kerugian yang dialami korban tidak hanya bersifat materiil.
“Klien kami sudah beberapa kali memenuhi panggilan penyidik. Kami berharap hukum ditegakkan seadil-adilnya karena kerugian yang dialami cukup besar, termasuk kendaraan yang ditarik paksa,” ujarnya, Sabtu (25/4/2026).
Belakangan terungkap bahwa BPKB tersebut diduga telah diagunkan oleh terlapor ke perusahaan pembiayaan tanpa sepengetahuan korban. Korban mengaku tidak pernah mengajukan kredit, tidak menjalani proses survei, maupun menandatangani dokumen pinjaman apa pun.
Situasi memuncak ketika belasan debt collector mendatangi rumah korban dan menarik kendaraan dengan alasan tunggakan pembayaran. Dalam perkembangan kasus, korban juga melaporkan dua oknum penagih utang berinisial AI dan AN atas dugaan pemerasan, setelah keduanya disebut meminta uang sebesar Rp30 juta dengan dalih biaya penarikan dan pengamanan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Gresik, AKP Arya Widjaya, melalui penyidik Tipidter Aiptu Siswanto, membenarkan bahwa perkara ini telah naik ke tahap penyidikan. Polisi, kata dia, masih mengumpulkan alat bukti dan memeriksa sejumlah saksi untuk memperjelas konstruksi perkara.
“Pelapor sudah memberikan keterangan tambahan. Kami terus mendalami bukti dan keterangan saksi untuk menentukan langkah hukum selanjutnya,” kata Siswanto.
Pihak korban berharap kepolisian bertindak tegas terhadap seluruh pihak yang terlibat, mengingat dampak yang ditimbulkan tidak hanya kehilangan aset, tetapi juga tekanan psikologis akibat tindakan penagihan yang dinilai melampaui batas. ***

