DCNews, Jakarta — Di tengah tenggat pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), gangguan pada sistem administrasi perpajakan Coretax kembali memicu kekhawatiran. Anggota Komisi XI DPR RI Said Abdullah menilai kendala teknis yang berulang berpotensi menurunkan kepatuhan wajib pajak, sekaligus mengancam target penerimaan negara.
Narasi gangguan sistem ini mencuat pada hari terakhir pelaporan SPT, ketika jutaan wajib pajak masih berupaya memenuhi kewajibannya. Di saat yang sama, sistem yang seharusnya menjadi tulang punggung administrasi justru dilaporkan mengalami hambatan akses.
Said menjelaskan bahwa pembangunan Coretax oleh Direktorat Jenderal Pajak merupakan langkah strategis untuk memperbaiki integrasi data dan meningkatkan akurasi pembacaan kewajiban pajak. Sebagai mitra Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Komisi XI DPR mendukung penuh modernisasi sistem tersebut guna mendorong optimalisasi penerimaan negara.
Namun, menurutnya, implementasi sistem belum sepenuhnya matang. Ia menyoroti perlunya uji keamanan, uji beban (traffic), dan pengujian teknis lainnya sebelum sistem dirilis ke publik. “Jika gangguan terus berulang, saya khawatir kepercayaan dan kepatuhan wajib pajak akan menurun,” ujarnya.
Kekhawatiran itu menjadi krusial mengingat pajak merupakan sumber utama pembiayaan program pemerintah dan pembangunan nasional. Di tengah tekanan ekonomi akibat dinamika geopolitik global, capaian target penerimaan pajak tahun ini dinilai semakin menantang.
Said juga mempertanyakan praktik pemeliharaan sistem yang dinilai tidak optimal. Ia membandingkan dengan sektor perbankan yang umumnya melakukan maintenance pada malam hari untuk meminimalkan gangguan layanan. Menurutnya, perlu evaluasi apakah masalah yang terjadi murni pemeliharaan atau justru mencerminkan kelemahan sistem yang lebih mendasar.
Ia mendorong Menteri Keuangan untuk melibatkan kalangan profesional dan lembaga terkait guna melakukan audit menyeluruh terhadap sistem Coretax. Audit tersebut penting untuk mendeteksi kelemahan dan memastikan kesiapan sistem menghadapi lonjakan pengguna.
Data hingga 30 April 2026 menunjukkan masih terdapat sekitar 3,3 juta wajib pajak yang belum melaporkan SPT, meskipun batas waktu telah diperpanjang dari 31 Maret. Dalam kondisi sistem yang bermasalah, Said menilai tidak adil jika keterlambatan sepenuhnya dibebankan kepada wajib pajak, mengingat sanksi administratif tetap mengintai.
Ia pun mengusulkan agar Direktorat Jenderal Pajak mempertimbangkan tambahan perpanjangan waktu, setidaknya satu hari hingga satu pekan, guna memberi ruang bagi wajib pajak menyelesaikan pelaporan. “Jika SPT badan bisa diperpanjang hingga 31 Mei, maka relaksasi untuk wajib pajak orang pribadi seharusnya juga memungkinkan,” kata Said.
Lebih jauh, ia mengingatkan agar kebijakan teknis seperti penggunaan Coretax tidak menghambat tujuan strategis penerimaan pajak. Menurutnya, fleksibilitas diperlukan agar jumlah pelapor SPT dapat melampaui 15 juta wajib pajak, sehingga menopang stabilitas fiskal negara. ***

