DCNews, Semarang — Narasi tekanan dalam praktik penagihan pinjaman online (pinjol) kembali memunculkan insiden serius. Seorang debt collector (DC) nekat membuat laporan kebakaran palsu demi memancing respons dari debitur yang sulit dihubungi, memicu pengerahan sumber daya darurat yang seharusnya digunakan untuk kondisi nyata.
Sebagaimana dibutip Dcnews, Minggu (26/4/2026), peristiwa itu melibatkan Bonefentura Soa (29), yang akrab disapa Fenan, seorang DC pinjol yang mengaku sengaja melaporkan kebakaran fiktif di sebuah warung nasi goreng di Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang. Aksi tersebut dilakukan karena frustrasi tidak dapat menghubungi pihak yang memiliki utang.
Dalam keterangannya di Markas Komando Pemadam Kebakaran Kota Semarang pada Sabtu (25/4/2026), Fenan mengakui kesalahannya dan menyebut tindakan tersebut sebagai bentuk keputusan impulsif di tengah tekanan pekerjaan.
“Kalau untuk itu mungkin karena saya bekerja, Pak. Ada rasa kesalahan juga karena kita hubungi (pengutang) agak susah. Jadi saya membuat hal seperti itu,” ujarnya.
Ia mengungkapkan sempat terlintas untuk meminta bantuan secara langsung kepada petugas pemadam kebakaran, namun akhirnya memilih membuat laporan palsu. Fenan juga menegaskan bahwa ini merupakan kali pertama dirinya melakukan tindakan tersebut sejak mulai bekerja sebagai debt collector pada awal tahun ini.
“Saya mengakui perbuatan saya merugikan banyak pihak. Meminta maaf sebesar-besarnya kepada tim Damkar Semarang dan masyarakat,” katanya.
Laporan Fiktif Picu Pengerahan Personel
Insiden bermula dari laporan yang masuk melalui pesan WhatsApp ke nomor darurat 113 pada Kamis (23/4/2026) pukul 17.10 WIB. Laporan tersebut menyebut adanya kebakaran di sebuah warung nasi goreng di Jalan WR Supratman, Kelurahan Ngemplak Simongan, Kecamatan Semarang Barat.
Menindaklanjuti laporan itu, Dinas Pemadam Kebakaran Kota Semarang langsung mengerahkan dua armada dengan total 12 personel ke lokasi. Namun, setibanya di tempat kejadian, petugas tidak menemukan tanda-tanda kebakaran.
Kepala Bidang Operasional dan Penyelamatan Dinas Pemadam Kebakaran Kota Semarang, Tantri Pradono, mengatakan laporan tersebut ternyata dibuat oleh seorang debt collector dengan tujuan menakut-nakuti pemilik warung.
“Setelah anggota kami sampai di lokasi, tidak ada kebakaran. Ternyata laporan berasal dari DC pinjol yang bermaksud menakut-nakuti,” ujarnya.
Menurut Tantri, laporan tersebut mencantumkan nama pelapor “Adi”, yang belakangan diketahui merupakan identitas yang digunakan oleh pelaku.
Sorotan Penyalahgunaan Layanan Darurat
Kasus ini menambah daftar praktik penagihan pinjol yang dinilai melampaui batas, termasuk penggunaan cara-cara manipulatif dan merugikan pihak lain. Selain berpotensi melanggar hukum, tindakan tersebut juga mengganggu layanan publik vital seperti pemadam kebakaran.
Pengerahan personel untuk laporan palsu tidak hanya membuang sumber daya, tetapi juga berisiko menghambat respons terhadap kejadian darurat yang sebenarnya.
Peristiwa ini kembali menegaskan perlunya pengawasan lebih ketat terhadap praktik penagihan oleh perusahaan pinjaman online, khususnya yang melibatkan pihak ketiga seperti debt collector. ***

