Hoaks Ajakan Tarik Dana dari Bank BUMN Viral, OJK Tegaskan Tabungan Nasabah Aman dan Tak Dipakai untuk Program MBG

Date:

DCNews, Jakarta — Di tengah derasnya arus informasi digital, sebuah unggahan viral di media sosial memicu kekhawatiran publik dengan narasi yang menyesatkan soal kondisi kas negara dan keamanan dana masyarakat di bank-bank milik negara. Otoritas berwenang pun bergerak cepat meluruskan informasi tersebut.

Unggahan yang beredar di Instagram menyebutkan bahwa kas negara tersisa Rp120 triliun dan mengimbau masyarakat menarik tabungan dari bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) agar tidak digunakan untuk mendanai program Makan Bergizi Gratis (MBG). Narasi itu dengan cepat menyebar, memicu ribuan komentar dan ribuan kali dibagikan ulang.

Hingga Jumat (24/4/2026) siang, unggahan tersebut telah dipenuhi lebih dari seribu komentar, sebagian di antaranya mempercayai klaim tersebut dan mengajak pengguna lain untuk menarik dana dari rekening bank. Seruan semacam itu dinilai berpotensi menimbulkan keresahan dan disinformasi di tengah masyarakat.

Menanggapi hal tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa informasi yang beredar tidak benar dan bersifat menyesatkan. OJK memastikan tidak ada kebijakan pemerintah maupun regulator yang memaksa perbankan, termasuk bank BUMN, untuk menyalurkan dana masyarakat ke program tertentu seperti MBG.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan bahwa dana yang disimpan di bank, termasuk Himbara, merupakan milik masyarakat dan dikelola sesuai prinsip kehati-hatian serta regulasi yang berlaku.

“Tidak mungkin pemerintah atau OJK memaksa bank menyalurkan kredit ke program tertentu. Semua keputusan pembiayaan adalah keputusan bisnis bank yang didasarkan pada analisis kelayakan dan risiko,” ujarnya.

OJK menjelaskan bahwa setiap penyaluran kredit oleh bank harus melalui pertimbangan komprehensif, termasuk analisis prospek usaha, kemampuan bayar debitur, serta prinsip manajemen risiko. Dengan demikian, tidak ada skenario di mana dana nasabah digunakan secara sepihak untuk membiayai program pemerintah.

Lebih lanjut, OJK saat ini tengah menyusun Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) terkait Rencana Bisnis Bank (RBB). Regulasi tersebut bertujuan memperkuat perencanaan strategis perbankan, termasuk dalam mengidentifikasi peluang pembiayaan yang dapat mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

Namun demikian, regulator menegaskan bahwa ketentuan tersebut tidak bersifat wajib atau memaksa. Bank tetap memiliki keleluasaan penuh dalam menentukan strategi bisnisnya, termasuk dalam menyalurkan kredit, dengan tetap memperhatikan prinsip tata kelola yang baik.

OJK juga mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menyaring informasi, terutama yang berpotensi memicu kepanikan di sektor keuangan. Stabilitas sistem perbankan, menurut OJK, sangat bergantung pada kepercayaan publik yang harus dijaga bersama.

Dengan klarifikasi ini, OJK berharap masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi dan tetap tenang dalam menyikapi isu yang berkembang di ruang digital. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

OJK Terima 3.244 Laporan Pinjol Ilegal di Jawa Timur, Tertinggi Kedua Nasional

DCNews, Surabaya — Jawa Timur menempati posisi kedua provinsi...

Julie Laiskodat Ingatkan Warga Sumba Timur Waspadai Pinjol Ilegal dan Judi Online

DCNews, Sumba Timur — Kemudahan mengakses pinjaman melalui telepon...

OJK Ingatkan Gen Z soal Bahaya Pinjol dan BNPL, Literasi Keuangan Jadi Kunci

DCNews, Jakarta — Kemudahan mengakses pinjaman melalui ponsel dapat...

NIK Disalahgunakan untuk Pinjol? Begini Cara Melindungi Identitas dan Keuangan

Oleh: Asep Dahlan Konsultan Keuangan sekaligus Pendiri Dahlan Consultants |...