DCNews, Jakarta – Persoalan upah yang tidak layak dan kerentanan eksploitasi yang membayangi jutaan Pekerja Rumah Tangga (PRT) di Indonesia menemui babak baru. Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) secara tegas memberikan dukungan penuh terhadap pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi UU, di Paripurna DPR RI, Selasa (21/4/2026) ini, sebagai langkah nyata mewujudkan keadilan sosial.
Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Saadiah Uluputty, S.T., dalam keterangan tertulisnya, menekankan bahwa UU PPRT yang baru disahkan ini, merupakan jawaban atas kebutuhan mendesak akan perlindungan hukum di sektor domestik.
Saadiah dalam penyampaiannya menekankan bahwa selama ini PRT sering kali berada dalam posisi tawar yang lemah. Kehadiran undang-undang ini diharapkan mampu mengubah paradigma tersebut.
“PRT harus ditempatkan sebagai subjek hukum yang setara, yang memiliki hak dan kewajiban sebagaimana warga negara lainnya. Perlindungan yang adil dan bermartabat bukan sekadar tuntutan normatif, melainkan wujud nyata komitmen negara dalam menegakkan keadilan sosial,” tegasnya.
Salah satu poin krusial yang diangkat PKS adalah mengenai pencegahan eksploitasi fisik maupun ekonomi. Saadiah menyoroti masalah jam kerja yang kerap kali tidak mengenal batas, terutama bagi PRT yang tinggal di rumah majikan.
“Fraksi PKS menekankan pentingnya pengaturan waktu kerja yang manusiawi. PRT tidak boleh diposisikan sebagai pekerja yang selalu siap setiap saat,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa kepastian hukum ini akan menjadi kunci utama dalam menjamin perlindungan, menghapus diskriminasi, serta memberikan rasa aman baik bagi pekerja maupun pemberi kerja.
Lebih jauh, Saadiah memaparkan bahwa RUU PPRT harus mampu menjadi tameng hukum untuk mencegah praktik kejahatan yang lebih berat, seperti Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
“Prinsip transparansi dalam proses penempatan menjadi kunci untuk mencegah praktik penyekapan dan perbudakan modern,” tambahnya.
PKS, lanjut Saadiah, juga mendorong penguatan aspek pendidikan dan pelatihan vokasi agar PRT memiliki kompetensi yang diakui dan terlindungi secara sistematis oleh pemerintah pusat maupun daerah. ***

