DCNews, Jakarta — Setelah lebih dari dua dekade diperjuangkan, Dewan Perwakilan Rakyat akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (21/4/2026). Pengesahan ini menandai tonggak penting dalam upaya negara memberikan perlindungan hukum bagi jutaan pekerja domestik yang selama ini berada di sektor informal dan rentan terhadap eksploitasi.
Dalam suasana sidang yang sarat simbolik bertepatan dengan peringatan Hari Kartini, Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin langsung pengambilan keputusan. Ia meminta persetujuan seluruh fraksi terhadap RUU tersebut sebelum mengetok palu sebagai tanda pengesahan.
“Tibalah saatnya kami meminta persetujuan kepada fraksi-fraksi terhadap RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” ujar Puan dari kursi pimpinan sidang.
Seruan “setuju” dari anggota dewan pun menggema di ruang paripurna, disusul ketukan palu yang menandai lahirnya regulasi baru tersebut.
Undang-undang ini menegaskan bahwa hubungan kerja antara pekerja rumah tangga (PRT) dan pemberi kerja harus didasarkan pada kesepakatan yang jelas dan perjanjian kerja yang mengikat secara hukum. Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 1 ayat (5), yang menjadi fondasi perlindungan hak dan kewajiban kedua belah pihak.
Ketua Badan Legislasi DPR, Bob Hasan, dalam laporannya menyampaikan bahwa pembahasan RUU ini telah melalui proses panjang dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk pemerintah yang diwakili Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dalam sidang tersebut.
Perjalanan RUU PPRT sendiri tergolong berliku. Rancangan ini pertama kali diusulkan oleh Jaringan Advokasi Nasional Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) pada 2004, namun baru masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) pada 2010. Pembahasan sempat berlanjut ke tahap Badan Legislasi pada 2013, tetapi terhenti selama periode DPR 2014–2019 sebelum akhirnya dihidupkan kembali pada periode berikutnya.
Pengesahan UU ini dipandang sebagai langkah maju dalam pengakuan negara terhadap pekerjaan domestik sebagai sektor kerja yang layak mendapatkan perlindungan hukum, termasuk terkait upah, jam kerja, dan perlindungan dari kekerasan maupun eksploitasi.
Dengan berlakunya undang-undang ini, pemerintah diharapkan segera menyusun aturan turunan untuk memastikan implementasi berjalan efektif dan memberikan dampak nyata bagi para pekerja rumah tangga di seluruh Indonesia. ***

