KPPU Denda 97 Fintech Rp 755 Miliar, Amartha Ajukan Banding Sengketa Suku Bunga Pinjol

Date:

DCNews, Jakarta — Sengketa besar mengguncang industri pinjaman online Indonesia setelah Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan denda kolektif Rp 755 miliar kepada 97 perusahaan fintech lending atas dugaan pelanggaran penetapan suku bunga. Salah satu perusahaan yang terkena sanksi, PT Amartha Mikro Fintek, resmi mengajukan banding dan menolak tuduhan praktik kartel.

Dunia keuangan digital nasional tengah menghadapi ujian serius. Dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025, KPPU menilai puluhan penyelenggara pinjaman online telah melanggar aturan persaingan usaha, khususnya terkait dugaan kesepakatan penetapan bunga pinjaman.

Total 97 perusahaan dinyatakan bersalah dan dikenai denda dengan nilai fantastis. Dalam konteks ini, Amartha menjadi salah satu entitas yang paling disorot, dengan nilai denda mencapai Rp 48,8 miliar.

Namun, perusahaan tersebut menolak putusan tersebut. Manajemen Amartha menyatakan bahwa kebijakan suku bunga yang mereka terapkan selama ini sepenuhnya berbasis perhitungan internal—bukan hasil kesepakatan bersama dengan pelaku industri lain. Perusahaan juga menegaskan tidak pernah terlibat dalam praktik kartel.

“Penetapan bunga kami didasarkan pada profil risiko dan biaya operasional masing-masing segmen,” demikian pernyataan resmi perusahaan, sebagaimana dikutip DCNews, Rabu (15/4/2026).

Perbedaan Tafsir: Regulator vs Pelaku Usaha

Kasus ini mencerminkan benturan perspektif antara regulator dan pelaku industri fintech.

Di satu sisi, KPPU melihat adanya indikasi pelanggaran terhadap Pasal 5 UU Nomor 5 Tahun 1999 terkait larangan penetapan harga secara bersama-sama. Di sisi lain, Amartha berpendapat bahwa model bisnisnya tidak bisa disamaratakan dengan perusahaan lain.

Beberapa poin utama yang menjadi dasar keberatan Amartha antara lain:

  • Penentuan bunga berbasis risiko individu nasabah dan biaya operasional
  • Tidak adanya kesepakatan harga antar pelaku industri
  • Tingkat bunga diklaim masih berada dalam batas yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan
  • Perbedaan interpretasi fakta dalam penilaian KPPU

Amartha juga menekankan bahwa fokus bisnis mereka adalah pembiayaan bagi perempuan pelaku usaha mikro di pedesaan—segmen yang memiliki karakteristik risiko unik.

Skala Besar Sengketa Industri

Kasus ini menjadi salah satu perkara terbesar dalam sejarah industri fintech Indonesia. Berikut ringkasan datanya:

  • Perkara: 05/KPPU-I/2025
  • Jumlah terlapor: 97 perusahaan fintech lending
  • Total denda: Rp 755 miliar
  • Denda Amartha: Rp 48,8 miliar
  • Status: Banding di Pengadilan Niaga

Besarnya nilai denda memicu kekhawatiran terhadap stabilitas operasional perusahaan, terutama yang bergerak di pembiayaan sektor mikro.

Proses Hukum Masih Panjang

Upaya hukum kini memasuki fase baru. Para perusahaan fintech, termasuk Amartha, tengah menyiapkan langkah banding melalui Pengadilan Niaga.

Tahapan yang akan dilalui meliputi:

  • Pengajuan keberatan resmi terhadap putusan KPPU
  • Penyusunan bukti dan dokumen pendukung
Sidang perdana di Pengadilan Niaga

Proses pembuktian terkait dugaan pelanggaran hukum persaingan

Proses ini diperkirakan akan berlangsung panjang dan menjadi preseden penting bagi regulasi industri fintech di Indonesia.

Dampak dan Harapan Industri

Di tengah tekanan hukum, Amartha memastikan layanan pembiayaan kepada jutaan pelaku usaha mikro tetap berjalan. Perusahaan menegaskan komitmennya terhadap prinsip persaingan usaha yang sehat.

Kasus ini juga membuka ruang diskusi lebih luas mengenai batasan praktik bisnis yang dianggap wajar dalam industri pinjaman digital. Para pelaku usaha berharap putusan pengadilan nantinya dapat memberikan kepastian hukum yang lebih jelas—terutama terkait penetapan suku bunga yang adil dan transparan. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Senator Graal Dorong “Politik Gagasan” untuk Atasi Krisis Demokrasi di Indonesia

DCNews, Ternate — Di tengah meningkatnya kekhawatiran atas kualitas demokrasi...

Modus Baru Debt Collector: Pesan Ambulans Fiktif untuk Tagih Utang, Sopir di Jakarta Jadi Korban

DCNews, Jakarta — Panggilan darurat yang seharusnya menyelamatkan nyawa justru...

Kasus Kekerasan Seksual Mahasiswa FH UI, Habiburokhman: Jangan Berhenti di Forum Kampus

DCNews, Jakarta — Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman...

Kenaikan Tiket Pesawat Diusulkan 9–13 Persen, DPR Minta Pemerintah Lindungi Masyarakat Kepulauan

DCNews, Jakarta — Rencana kenaikan tarif tiket pesawat domestik...