OJK Kalteng: Dari 259 Kasus Pinjol Ilegal, Perempuan Korban Terbanyak

Date:

DCNews, Palang Karaya – Kasus pinjaman online ilegal (pinjol ilegal) di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) terus menjadi perhatian serius. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) setempat mencatat ratusan laporan terkait aktivitas pinjol ilegal yang menjerat masyarakat, dengan mayoritas korban berasal dari kalangan perempuan, terutama ibu rumah tangga.

Berdasarkan data terbaru yang dihimpun OJK Kalteng, terdapat 259 kasus pinjol ilegal sepanjang periode Januari 2025 hingga 28 Februari 2026. Temuan ini menunjukkan bahwa praktik pinjaman online ilegal masih menjadi ancaman nyata bagi masyarakat di daerah tersebut.

Kepala OJK Kalimantan Tengah, Primandanu Febriyan Aziz, mengatakan pihaknya telah melakukan pendataan serta koordinasi intensif dengan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) untuk menindaklanjuti kasus-kasus tersebut.

“Sudah kami rekap, di sektor keuangan ada 259 kasus pinjol ilegal. Itu sudah kami tindak lanjuti ke Satgas Pasti pusat untuk dilakukan pemblokiran serta proses lebih lanjut dari sisi aparat penegak hukum,” ujar Danu melalui keterangan tertulisnya, Rabu (15/4/2026).

Perempuan jadi Korban Tebanyak Pinjol Ilegal 

Dari ratusan kasus yang tercatat, OJK menemukan fakta mencengangkan bahwa sekitar 68 persen korban pinjol ilegal adalah perempuan. Kelompok yang paling rentan adalah ibu rumah tangga, yang sering menjadi target empuk pelaku pinjaman online ilegal.

Menurut Primandanu, tingginya jumlah korban perempuan berkaitan erat dengan rendahnya tingkat literasi keuangan di masyarakat.

“Ini bagian dari aspek literasi juga. Jika literasi keuangan masyarakat baik, tentu kita akan lebih selektif dalam memilih layanan keuangan yang legal dan terpercaya,” jelasnya.

Kurangnya pemahaman tentang perbedaan antara pinjol legal dan ilegal membuat sebagian masyarakat mudah tergiur dengan tawaran pinjaman yang cepat cair tanpa syarat rumit. Selain rendahnya literasi keuangan, faktor ekonomi juga menjadi salah satu pemicu meningkatnya kasus pinjol ilegal di Kalimantan Tengah.

Primandanu mengungkapkan bahwa kondisi ekonomi masyarakat yang sedang tertekan membuat banyak orang mencari solusi keuangan instan.

“Kondisi ekonomi masyarakat saat ini juga menjadi faktor. Daya beli melemah, harga kebutuhan pokok meningkat, dan ada tekanan inflasi yang membuat sebagian masyarakat berada dalam kondisi terjepit,” katanya.

Situasi finansial yang sulit membuat masyarakat lebih mudah menerima tawaran pinjaman online, meskipun berasal dari layanan yang tidak memiliki izin resmi.

Pinjol ilegal biasanya menawarkan proses yang sangat mudah, seperti:

  • Tanpa jaminan
  • Tanpa survei
  • Pencairan cepat dalam hitungan menit

Namun di balik kemudahan tersebut, terdapat risiko besar seperti bunga tinggi, penagihan intimidatif, hingga penyalahgunaan data pribadi.

Faktor lain yang membuat perempuan lebih rentan menjadi korban adalah paparan informasi di media sosial.

Primandanu menjelaskan bahwa banyak ibu rumah tangga yang lebih sering mengakses media sosial, sehingga lebih mudah terpapar iklan atau tawaran pinjol ilegal.

“Kelompok ibu rumah tangga biasanya memiliki waktu lebih banyak di rumah dan lebih sering mengakses media sosial, sehingga potensi terpapar promosi pinjol ilegal juga lebih besar,” ungkapnya.

Pelaku pinjol ilegal sering memanfaatkan berbagai platform digital untuk mempromosikan layanan mereka, termasuk melalui:

  • Iklan media sosial
  • Pesan WhatsApp
  • SMS penawaran pinjaman
  • Aplikasi tidak resmi

Melihat tingginya jumlah korban dari kalangan perempuan, OJK Kalteng kini menjadikan kelompok tersebut sebagai prioritas utama dalam program edukasi literasi keuangan.

Primandanu menyebut pihaknya telah melakukan berbagai kegiatan sosialisasi kepada kelompok perempuan di sejumlah daerah. Salah satu kegiatan edukasi tersebut dilakukan di Sampit, dengan melibatkan berbagai organisasi perempuan.

“Kami baru saja memberikan edukasi kepada kelompok perempuan dengan mengundang ibu Bhayangkari, Persit, serta pelaku UMKM,” jelasnya seraya menambahkan bahwa tim OJK juga telah melakukan kegiatan serupa di wilayah Barito guna meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya aktivitas keuangan ilegal.

Untuk memperkuat pencegahan, OJK Kalteng juga menjalin kerja sama dengan berbagai lembaga jasa keuangan dalam memberikan edukasi kepada masyarakat. Program edukasi tersebut bertujuan agar masyarakat mampu mengenali ciri-ciri pinjol ilegal dan mengetahui cara memeriksa legalitas sebuah layanan pinjaman.

Primandanu mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran pinjaman cepat yang tidak jelas asal-usulnya.

“Masyarakat harus lebih berhati-hati. Selalu cek legalitas layanan keuangan dan pastikan logika penawarannya masuk akal,” tegasnya.

Cara Mengecek Pinjol Legal atau Ilegal

Sebagai langkah pencegahan, masyarakat disarankan untuk melakukan pengecekan terlebih dahulu sebelum menggunakan layanan pinjaman online.

Beberapa cara yang bisa dilakukan antara lain:

  • Memastikan perusahaan terdaftar di OJK
  • Mengecek daftar pinjol legal di situs resmi OJK
  • Tidak memberikan akses data pribadi sembarangan
  • Menghindari pinjaman dengan bunga tidak wajar

Dengan langkah-langkah tersebut, masyarakat dapat terhindar dari risiko penipuan dan jeratan utang yang merugikan. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Literasi Keuangan Rendah, Kang Dahlan Sebut Jasa Pendampingan Masih Dibutuhkan Masyarakat

DCNews, Jakarta — Stigma negatif yang belakangan melekat pada jasa...

DPR, BI, dan Kemenkeu Satukan Langkah Jaga Rupiah dan Pertumbuhan Ekonomi

DCNews, Jakarta — Pemerintah, Bank Indonesia, dan Dewan Perwakilan...

OJK Panggil Pemegang Saham KoinWorks Usai Tiga Petinggi Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Penyaluran Kredit

DCNews, Jakarta — Kasus dugaan korupsi penyaluran kredit yang menyeret...

Harga Emas Antam, UBS, dan Galeri24 Melonjak di Pegadaian Hari Ini, Antam Tembus Rp2,88 Juta per Gram

DCNews, Jakarta — Harga emas batangan yang diperdagangkan melalui...