DCNews, Jakarta — Putusan besar mengguncang industri pinjaman online nasional. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan denda total Rp755 miliar kepada 97 penyelenggara fintech peer-to-peer (P2P) lending setelah terbukti melanggar aturan persaingan usaha terkait penetapan suku bunga.
Dalam perkara Nomor 05/KPPU-I/2025, KPPU menyatakan para pelaku usaha melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Pelanggaran tersebut berkaitan dengan indikasi kesepakatan penetapan harga atau suku bunga di industri pinjaman online.
Putusan ini menandai salah satu langkah penegakan hukum paling signifikan terhadap sektor fintech lending, yang dalam beberapa tahun terakhir berkembang pesat seiring meningkatnya kebutuhan pembiayaan masyarakat di tengah keterbatasan akses ke lembaga keuangan konvensional.
Pengamat ekonomi digital sekaligus Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda, menilai dampak putusan tersebut tidak akan langsung dirasakan oleh peminjam (borrower), melainkan oleh pemberi dana (lender).
“Dampak yang paling terasa di lender, bukan di borrower,” ujar Nailul Huda kepada wartawan di Jakarta, Senin (30/3/2026).
Menurut dia, lender sebagai pemilik modal berpotensi menjadi lebih berhati-hati dalam menempatkan dana mereka di platform fintech lending. Keraguan terhadap kredibilitas industri dapat memicu penurunan kepercayaan, yang pada akhirnya berimbas pada tersendatnya penyaluran pembiayaan.
Padahal, dari sisi permintaan, kebutuhan masyarakat terhadap pembiayaan berbasis fintech dinilai masih cukup tinggi.
Di sisi lain, Nailul menilai para borrower cenderung tidak terlalu memperhatikan putusan regulator. Selama akses terhadap pembiayaan masih tersedia, pengguna layanan pinjaman online dinilai akan tetap memanfaatkan platform yang ada.
Menanggapi putusan KPPU, ia juga membuka kemungkinan adanya langkah hukum lanjutan dari para pelaku industri. Namun, keputusan tersebut akan bergantung pada strategi masing-masing perusahaan.
“Industri bisa saja mengajukan gugatan ulang. Tapi apakah dilakukan secara individu atau kolektif, itu menjadi pertimbangan. Saya kira Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) bisa memfasilitasi langkah tersebut,” katanya.
Ke depan, putusan ini berpotensi menjadi titik balik bagi industri fintech lending dalam memperkuat tata kelola, transparansi suku bunga, serta kepatuhan terhadap regulasi persaingan usaha di Indonesia. ***

