OJK Jatuhkan Denda Rp5,62 Miliar ke Bliss Properti, Manajemen Klaim Operasional Tetap Normal

Date:

DCNews, Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp5,62 miliar kepada Bliss Properti Indonesia atas pelanggaran ketentuan di bidang pasar modal, di tengah upaya perseroan memastikan kinerja dan operasional tetap berjalan stabil.

Di tengah meningkatnya pengawasan regulator terhadap kepatuhan emiten, manajemen Bliss Properti mengakui telah menerima informasi terkait sanksi tersebut. Namun, perseroan menyebut baru mengetahui penetapan denda itu pada 16 Maret 2026, sehingga kewajiban pembayaran belum dipenuhi hingga saat ini.

Chief Financial Officer Bliss Properti, Eko Heru Prasetyo, mengatakan pihaknya masih berupaya mengklarifikasi detail sanksi kepada OJK. “Saat ini perseroan masih dalam proses mencari tahu kejelasan atas sanksi tersebut kepada OJK,” ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (20/3/2026).

Manajemen menilai sanksi administratif tersebut tidak menimbulkan konsekuensi hukum lanjutan, termasuk potensi gugatan terhadap perseroan maupun entitas anak. Selain itu, tidak ada perubahan dalam susunan direksi sebagai dampak dari keputusan regulator tersebut.

Lebih lanjut, Bliss Properti memastikan aktivitas bisnis tetap berjalan normal tanpa gangguan signifikan. Kinerja operasional dan kondisi keuangan perusahaan disebut tetap stabil meskipun adanya sanksi tersebut.

Perseroan juga menegaskan komitmennya terhadap kewajiban pelaporan kepada regulator dan bursa. Laporan keuangan tahunan untuk periode yang berakhir pada 31 Desember 2025 ditargetkan disampaikan tepat waktu kepada Bursa Efek Indonesia dan OJK paling lambat 31 Maret 2026. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Harga Emas Antam Hari Ini 3 November 2026 Naik Rp10.000, Simak Daftar Harga Terbaru

DCNews, Jakarta — Harga emas batangan PT Aneka Tambang...

Annisa Mahesa Minta Masyarakat Waspadai Pinjol Ilegal, Pegang Prinsip 2L Sebelum Meminjam

DCNews, Jakarta – Masyarakat diminta tidak terburu-buru menggunakan layanan...

Polda Sumsel Edukasi Pelajar soal Bahaya Narkoba, Judi Online, dan Pinjol

DCNews, Palembang — Narkoba, judi online, dan pinjaman online...

Pendeta GKE Rusmeyaty Bantah Tuduhan Arisan Bodong dan Pinjol, Minta Penyebar Hoaks Ditindak

DCNews, Palangka Raya — Pendeta Gereja Kalimantan Evangelis (GKE)...