DCNews, Tangerang — Di tengah suasana Ramadan yang seharusnya penuh ketenangan, aparat kepolisian di Tangerang justru menghadapi pola kejahatan yang kian nekat dan terorganisir. Salah satu yang paling menonjol adalah maraknya sindikat pencurian sepeda motor yang menyamar sebagai debt collector—modus yang tidak hanya menipu, tetapi juga berujung pada kekerasan terhadap korban di jalanan.
Dalam sebulan terakhir, Polres Metro Tangerang Kota mengungkap sedikitnya lima kasus kriminal besar, dengan perhatian khusus pada jaringan pelaku yang menggunakan kedok penagih utang untuk melancarkan aksinya. Polisi menilai, modus ini menjadi ancaman serius karena memanfaatkan ketakutan dan ketidaktahuan masyarakat.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Raden Muhammad Jauhari, menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan, terlebih selama bulan suci. “Kami tidak memberikan ruang bagi pelaku kejahatan, terlebih di Bulan Suci. Setiap aksi kriminal yang meresahkan masyarakat akan kami tindak tegas,” ujarnya, Kamis (19/3/2026).
Modus Debt Collector Palsu: Intimidasi hingga Kekerasan
Kasus paling menonjol melibatkan sindikat pencurian motor yang menyamar sebagai debt collector. Para pelaku menghentikan korban di jalan dengan dalih tunggakan cicilan kendaraan. Dalam banyak kasus, korban dipaksa menyerahkan sepeda motor mereka.
Namun, ketika korban menolak, pelaku tidak segan menggunakan kekerasan. Polisi mencatat setidaknya satu korban mengalami luka tusuk di bagian paha, sementara korban lain dipukul hingga mengalami patah gigi.
Sindikat ini diketahui telah beraksi sedikitnya 12 kali di wilayah Tangerang, Tangerang Selatan, hingga Jakarta Utara. Dalam pengungkapan terbaru, polisi menangkap tujuh tersangka—terdiri dari lima eksekutor di lapangan dan dua penadah.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita 12 unit sepeda motor serta sejumlah senjata tajam yang digunakan untuk mengintimidasi korban.
Pola Kejahatan Terorganisir
Penyelidikan sementara menunjukkan bahwa kelompok ini bekerja secara terstruktur. Para eksekutor bertugas menghadang korban di jalan, sementara jaringan penadah berperan dalam mendistribusikan motor hasil curian ke luar daerah.
Polisi masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas, termasuk memburu pelaku lain yang masih buron.
Peringatan bagi Masyarakat
Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap pihak yang mengaku sebagai debt collector di jalan. Warga diminta tidak menyerahkan kendaraan tanpa dokumen resmi dan verifikasi yang jelas dari lembaga pembiayaan.
Para tersangka dalam berbagai kasus tersebut dijerat dengan pasal berlapis, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara. Aparat memastikan operasi penindakan akan terus dilakukan guna menjaga keamanan publik selama Ramadan. ***

