Debt Collector Hadang Pemudik di Cirebon, Polisi Tangkap Tiga Pelaku dan Kejar Lainnya

Date:

DCNews, Cirebon — Di tengah arus mudik yang seharusnya membawa rasa aman bagi para pelintas, seorang pemudik justru menghadapi situasi mencekam ketika kendaraannya diadang sekelompok orang yang mengaku sebagai debt collector di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Rabu kemarin (18/3/2026).

Insiden itu terjadi di Jalan Patra Raya, Desa Jadimulya, Kecamatan Gunung Jati, sekitar pukul 11.00 WIB, saat korban, Madromi (40), warga Tanjung Priok, Jakarta Utara, tengah beristirahat bersama keluarganya dalam perjalanan mudik. Situasi yang awalnya tenang berubah tegang ketika sejumlah orang mendekati korban dan mempermasalahkan tunggakan pembayaran kendaraan.

Menurut keterangan kepolisian, para pelaku diduga berupaya menarik kendaraan korban secara paksa di tempat. Adu argumentasi pun tak terhindarkan, hingga berujung pada tindakan kekerasan. Salah satu pelaku disebut sempat memukul korban di tengah perdebatan.

Merasa terancam, korban segera menghubungi layanan darurat Call Center 110 serta kanal pengaduan WhatsApp Lapor Kapolres. Respons cepat diberikan oleh petugas piket Polres Cirebon Kota yang langsung menuju lokasi kejadian.

Setibanya di lokasi, petugas mengamankan korban sekaligus beberapa orang yang diduga sebagai pelaku. Sementara itu, sejumlah lainnya melarikan diri dan kini masih dalam pengejaran aparat.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir praktik penarikan kendaraan secara sepihak di jalanan, terutama dalam momentum mudik yang rawan gangguan keamanan.

“Tidak ada ruang bagi praktik penarikan kendaraan secara paksa di jalanan, apalagi terhadap masyarakat yang sedang mudik. Tindakan seperti ini berpotensi membahayakan keselamatan dan mengganggu ketertiban,” ujar Eko dalam keterangannya yang diterima DCNews, Kamis (19/3/2026).

Polisi telah mengamankan tiga terduga pelaku berinisial HK (38) dan AS (32), warga Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, serta S (22), warga Kecamatan Suranenggala, Kabupaten Cirebon. Ketiganya kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.

Peristiwa ini menjadi sorotan di tengah meningkatnya mobilitas masyarakat selama musim mudik Lebaran. Praktik penarikan kendaraan tanpa dasar hukum yang jelas dinilai tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi merugikan dan membahayakan masyarakat.

Pihak kepolisian mengimbau warga untuk tetap waspada dan tidak ragu melaporkan setiap tindakan serupa melalui saluran resmi. Aparat, kata Eko, akan menindak tegas segala bentuk aksi premanisme yang meresahkan publik. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Hakim Nilai Pinjol Syariah Berbeda dari Konvensional, Putusan KPPU Dibatalkan

DCNews, Jakarta — Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta...

Lima Debt Collector di Kalideres Ditangkap Usai Diduga Hendak Rampas Motor, Mengaku Punya Beking di Mabes Polri

DCNews, Jakarta— Lima orang yang diduga sebagai debt collector...

Habib Aboe Desak Polres Balangan Perkuat Pemberantasan Narkoba dan Bongkar Jaringan Peredaran

DCNews, Balangan — Anggota Komisi III DPR RI, Habib...

TPG Guru Non-ASN Mulai Cair, P2G Ungkap Dampak Keterlambatan hingga Jeratan Pinjol

DCNews, Jakarta — Sejumlah guru non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN)...