DPR Dorong Class Action Usai Penusukan oleh Debt Collector di Tangerang, OJK Diminta Perketat Pengawasan

Date:

DCNews, Jakarta — Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mendorong korban dan konsumen jasa keuangan menempuh gugatan perwakilan kelompok (class action) menyusul kasus penusukan terhadap seorang advokat yang diduga dilakukan debt collector di Tangerang, Banten. Ia menilai langkah hukum kolektif diperlukan untuk menekan praktik kekerasan dalam penagihan utang dan memperluas pertanggungjawaban pelaku usaha jasa keuangan.

Abdullah mengatakan mekanisme class action telah diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok. Selain itu, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menjamin hak konsumen atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam menggunakan jasa, termasuk jasa keuangan.

“Saya mendorong agar ditempuh mekanisme class action sebagai instrumen hukum untuk menuntut pertanggungjawaban yang lebih luas,” kata Abdullah di Jakarta, Rabu (25/2/2026).

Ia mengaku berulang kali mengkritik praktik kekerasan oleh debt collector, namun belum melihat perubahan signifikan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator dan pengawas sektor jasa keuangan. Menurut dia, Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) juga harus bertanggung jawab atas tindakan pihak ketiga yang mereka tunjuk.

“PUJK yang mempekerjakan debt collector tidak dapat serta-merta melepaskan tanggung jawab dengan alasan tindakan kekerasan dilakukan oleh pihak ketiga. Dalam hukum perdata dikenal prinsip tanggung jawab pemberi kerja atas perbuatan yang dilakukan dalam lingkup pekerjaannya,” ujarnya.

Abdullah juga meminta lembaga perlindungan konsumen, seperti Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), memberikan pendampingan hukum apabila terdapat korban lain dengan kasus serupa. Pendampingan terstruktur, kata dia, akan memperkuat posisi korban di hadapan hukum dan membuat langkah class action lebih efektif.

Lebih jauh, ia mendesak OJK mengevaluasi dan memperketat standar operasional prosedur (SOP) penagihan oleh pihak ketiga. Setiap petugas penagihan, menurutnya, wajib mengenakan identitas resmi dan atribut perusahaan yang jelas, serta mendokumentasikan proses penagihan melalui rekaman video untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan.

“Negara hukum tidak boleh tunduk pada praktik kekerasan berkedok penagihan. Perlindungan terhadap nasabah, penghormatan terhadap profesi advokat, serta kepastian hukum bagi dunia usaha harus berjalan seimbang,” kata dia.

Kronologi Penusukan di Tangsel

Sebelumnya, Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap terduga pelaku penusukan terhadap seorang advokat di Kecamatan Kelapa Dua, Tangerang Selatan, yang terjadi pada Senin (23/2/2026).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan terduga pelaku berinisial JBI diamankan di Semarang, Jawa Tengah, pada Selasa (24/2/2026) pukul 23.50 WIB.

Korban berinisial BS mengalami luka tusuk serius setelah terlibat perselisihan dengan sejumlah orang yang mengaku sebagai debt collector terkait penarikan kendaraan. Saat ini, penyidik masih mendalami motif dan peran masing-masing pihak.

Kepolisian menyatakan akan memproses kasus tersebut sesuai ketentuan hukum dan memastikan perlindungan terhadap masyarakat dari praktik kekerasan dalam penagihan utang. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Harga Emas Antam Naik Rp10.000, Selasa 27 Oktober 2026, Tembus Rp2,55 Juta per Gram

DCNews, Jakarta – Harga emas batangan PT Aneka Tambang...

Promosi Wisata Toba ke Pasar Global, Habib Aboe Soroti Kesiapan SDM dan UMKM

DCNews, Toba – Anggota DPR RI Habib Aboe Bakar...

Kapolda Metro Jaya: Debt Collector yang Tarik Paksa Kendaraan Bisa Dipidana

DCNews, Jakarta — Kapolda Metro Jaya Komjen Pol Dadang...

Terlilit Utang Pinjol, Pemuda 19 Tahun Bacok Sopir Taksi Online di Tangerang

DCNews, Tangerang – Seorang pengemudi taksi online berinisial IA...