OJK Cabut Izin BPR Kamadana di Bangli Bali, LPS Putuskan Tidak Selamatkan dan Siapkan Likuidasi

Date:

DCNews, Denpasar— Otoritas Jasa Keuangan resmi mencabut izin usaha PT BPR Kamadana yang beroperasi di Kabupaten Bangli, Bali, menyusul serangkaian pelanggaran tata kelola dan kegagalan permodalan yang tak kunjung membaik. Keputusan itu diteken melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-14/D.03/2026 tertanggal 18 Februari 2026.

Pencabutan ini menjadikan BPR Kamadana sebagai bank perekonomian rakyat ketiga yang tutup sepanjang 2026.

Kepala OJK Provinsi Bali, Kristrianti Puji Rahayu, menyatakan langkah tersebut diambil setelah pengawasan intensif menemukan persoalan serius dalam integritas pengelolaan bank, pelanggaran prinsip kehati-hatian, lemahnya manajemen risiko, serta ketidakpatuhan terhadap regulasi.

“Pencabutan izin usaha PT BPR Kamadana merupakan bagian dari tindakan pengawasan untuk memperkuat industri perbankan dan menjaga kepercayaan masyarakat,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (21/2/2026).

OJK mencatat, sejak masalah teridentifikasi, otoritas telah meningkatkan intensitas pengawasan, menjatuhkan sanksi administratif, hingga meminta manajemen dan pemegang saham melakukan langkah penyehatan.

Namun hingga tenggat waktu yang ditetapkan, kondisi keuangan bank tak menunjukkan perbaikan memadai.

Pada 18 Desember 2024, BPR Kamadana ditetapkan dalam status BPR Dalam Penyehatan (BDP) setelah rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) tercatat di bawah 12 persen dan Tingkat Kesehatan Bank (TKS) berada pada predikat Tidak Sehat.

Setahun kemudian, tepatnya 16 Desember 2025, statusnya meningkat menjadi BPR Dalam Resolusi (BDR) karena upaya penyehatan—khususnya pemenuhan permodalan—tidak berhasil dipenuhi oleh pengurus dan pemegang saham.

Penetapan status dan tindak lanjut pengawasan tersebut merujuk pada POJK Nomor 28 Tahun 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan BPR dan BPR Syariah.

LPS Tidak Lakukan Penyelamatan

Berdasarkan keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjamin Simpanan dan Resolusi Bank pada Lembaga Penjamin Simpanan, LPS memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap BPR Kamadana dan meminta OJK mencabut izin usahanya.

Menindaklanjuti permintaan tersebut serta merujuk Pasal 19 POJK Nomor 28 Tahun 2023, OJK resmi mencabut izin usaha bank tersebut.

Dengan pencabutan ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan simpanan nasabah sekaligus melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

OJK mengimbau nasabah tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan, termasuk BPR, dijamin oleh LPS sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.

Analisis: Tekanan Tata Kelola dan Permodalan BPR

Kasus BPR Kamadana kembali menyoroti kerentanan sektor BPR, khususnya di daerah, terhadap persoalan tata kelola dan kecukupan modal. Di tengah pengetatan pengawasan pasca-reformasi sektor keuangan, OJK menunjukkan pendekatan tegas terhadap bank dengan rasio modal di bawah ambang batas.

Langkah LPS yang memilih tidak menyelamatkan bank juga mencerminkan penerapan resolusi berbasis kelayakan ekonomi dan risiko sistemik. Dengan skala usaha yang relatif kecil dan dampak sistemik terbatas, opsi likuidasi dinilai lebih rasional dibandingkan penyuntikan dana penyelamatan.

Ke depan, penguatan manajemen risiko, disiplin permodalan, serta konsolidasi BPR diperkirakan menjadi agenda penting untuk menjaga stabilitas industri perbankan mikro di daerah. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Habib Aboe Bakar Silaturahmi dengan 18 Ulama di Madura

DCNews, Madura — Polemik yang sempat berkembang antara anggota...

Fakta Baru Pembunuhan di Lampung Selatan, Ternyata Pelaku Terjerat Pinjol dan Judi Online

DCNews, Lampung Selatan — Suara teriakan minta tolong yang...

Posisi Strategis Sekretaris Kabinet

Oleh: Fahri Hamzah (Wakil Menteri PKP, juga Wakil Ketua...

Akses Diskusi DPR Disebut Tertutup, TB Hasanuddin Soroti Minimnya Kehadiran Menhan dan Menlu

DCNews, Jakarta — Anggota Komisi I DPR RI dari...