Debt Collector di Metro Lampung Jadi Tersangka Penggelapan Mobil

Date:

DCNews, Lampung — Setelah melalui penyelidikan berbulan-bulan, Satuan Reserse Kriminal Polres Metro akhirnya menahan seorang debt collector yang diduga terlibat dalam penggelapan satu unit mobil milik debitur di Kota Metro, Lampung. Tersangka berinisial MA alias Ari Ubenz (31) resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat malam (20/2/2026) sekitar pukul 23.00 WIB usai menjalani pemeriksaan intensif selama empat jam.

Penetapan status hukum terhadap MA menjadi babak baru dalam penanganan kasus yang disebut aparat telah meresahkan warga sejak 2024. Polisi menyebut tersangka diduga menggelapkan kendaraan milik korban dengan nilai kerugian mencapai ratusan juta rupiah.

Kapolres Metro AKBP Hangga Utama Darmawan melalui Kasat Reskrim Iptu Rizky Dwi Cahyo mengatakan perkara tersebut bermula dari peristiwa pada Agustus 2024 dan baru dilaporkan ke polisi pada Juni 2025.

“Tersangka ini merupakan oknum debt collector yang cukup meresahkan masyarakat. Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan serta pengumpulan alat bukti yang cukup, malam ini kami tetapkan MA alias Ari sebagai tersangka,” ujar Rizky kepada wartawan, Sabtu (21/2/2026) dini hari.

Menurut penyidik, MA dikenal luas di Kota Metro dan disebut kerap menjalankan aktivitas penagihan utang yang memicu keresahan warga. Dalam perkara ini, polisi menduga tersangka tidak hanya menarik kendaraan, tetapi juga menguasai dan menggelapkan mobil tersebut tanpa prosedur hukum yang sah.

Sejumlah barang bukti telah diamankan, antara lain dokumen perjanjian pembiayaan, fotokopi BPKB, rekening koran, tangkapan layar percakapan WhatsApp antara korban dan tersangka, serta bukti transfer uang sekitar Rp28 juta. Namun hingga kini, kendaraan yang menjadi objek perkara belum ditemukan dan masih dalam proses penelusuran aparat.

“Kami adalah representasi penegakan hukum. Negara tidak boleh kalah oleh preman. Siapa pun yang melakukan tindak pidana, apa pun profesinya, akan kami proses secara tegas,” kata Rizky.

Atas perbuatannya, MA dijerat Pasal 492 dan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Harkopnas ke-79, Menteri P2MI: Koperasi Kunci Membuka Peluang Usaha dan Kesejahteraan

DCNews, Jakarta - Di tengah upaya pemerintah mempercepat penguatan...

Langgar Pedoman Perilaku, Indosaku Kena Sanksi Etik dari AFPI

DCNews, Jakarta – Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)...

Prabowo Ancam Koruptor: Rakyat Tidak Bodoh, Kembalikan Kekayaan Negara Sekarang !

DCNews, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto kembali mengeluarkan peringatan...

Harkopnas Ke-79: Presiden Prabowo Optimistis Koperasi Bangkit Perkuat Ekonomi Rakyat

DCNews, Jakarta - Pemerintah mempertegas arah pembangunan ekonomi yang...