DCNews, Jakarta — Kasus dugaan manipulasi pasar yang menyeret pegiat media sosial pasar modal, Belvin Tannadi, menjadi sorotan setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi denda miliaran rupiah. Perkara yang dikenal publik sebagai praktik “pompom saham” ini memicu peringatan keras regulator terhadap influencer pasar modal yang dinilai menyesatkan investor ritel.
Fenomena promosi saham melalui media sosial beberapa tahun terakhir memang berkembang pesat, seiring meningkatnya jumlah investor ritel di Indonesia. Namun, di tengah euforia tersebut, regulator menemukan pola transaksi yang diduga menciptakan pergerakan harga semu. Kasus yang menimpa Belvin menjadi salah satu penindakan paling besar terhadap figur pasar modal berbasis media sosial.
Kronologi Kasus “Pompom Saham”
1. Aktivitas Edukasi dan Rekomendasi Saham di Media Sosial
Periode awal kasus bermula ketika Belvin aktif membagikan analisis dan rekomendasi saham melalui berbagai platform media sosial. Kontennya menarik perhatian investor ritel karena disajikan dalam format edukatif sekaligus ajakan membeli saham tertentu.
Dalam sejumlah unggahan, ia disebut merekomendasikan saham-saham berkapitalisasi kecil yang kemudian mengalami lonjakan harga signifikan.
2. Lonjakan Harga Saham yang Tidak Wajar
OJK kemudian mencermati pergerakan beberapa saham yang direkomendasikan. Regulator menilai terdapat pola kenaikan harga dan volume transaksi yang tidak wajar setelah rekomendasi disebarkan.
Beberapa saham yang masuk dalam temuan antara lain:
- AYLS
- FILM
- BSML
Pergerakan tersebut memicu kecurigaan adanya praktik pembentukan harga semu (market manipulation).
3. Temuan Transaksi Berlawanan
Dalam proses pemeriksaan, OJK menemukan dugaan bahwa Belvin melakukan transaksi yang berlawanan dengan rekomendasi yang disampaikan kepada publik.
Modus yang disorot regulator meliputi:
- Merekomendasikan beli kepada publik. Namun pada saat tertentu justru melakukan penjualan
- Aktivitas tersebut berpotensi menguntungkan pihak tertentu
Pola ini dikenal luas di pasar sebagai praktik “pump and dump” atau “pompom saham”.
4. Penilaian Regulator: Informasi Dinilai Menyesatkan
OJK menyimpulkan bahwa tindakan tersebut adalah menyebarkan informasi yang tidak mencerminkan kondisi sebenarnya. Sehingga berpotensi menciptakan gambaran perdagangan semu, yang dapat merugikan investor ritel.
Temuan ini menjadi dasar OJK menjatuhkan sanksi administratif kepada pegiat media sosial pasar modal, Belvin Tannadi.
5. OJK Menjatuhkan Sanksi Denda
Pada tahap penindakan, OJK menjatuhkan sanksi denda administratif sebesar Rp5,35 miliar, terkait pelanggaran ketentuan pasar modal.
Nilai denda ini termasuk yang terbesar dalam penanganan kasus influencer pasar modal di Indonesia.
6. Belum Ada Klarifikasi Resmi
Hingga perkembangan terbaru, belum terdapat pernyataan resmi dari Belvin Tannadi yang dikutip luas oleh media arus utama terkait sanksi tersebut.
Kasus ini masih menjadi perhatian komunitas investor, terutama terkait praktik promosi saham oleh figur publik di media sosial.
Dampak dan Peringatan OJK
Regulator menegaskan bahwa aktivitas edukasi pasar modal di media sosial tetap diperbolehkan, namun harus:
- Tidak menyesatkan
- Tidak memanipulasi harga
- Transparan terhadap kepemilikan saham
- Tidak melakukan transaksi yang menimbulkan konflik kepentingan
OJK juga mengingatkan investor ritel untuk tidak semata-mata mengikuti rekomendasi influencer tanpa analisis mandiri.
Pentingnya Pengawasan Terjadap Influencer Pasar Modal
Kasus yang menjerat Belvin Tannadi menjadi preseden penting dalam pengawasan aktivitas influencer pasar modal di Indonesia. OJK menegaskan akan terus memantau praktik serupa guna menjaga integritas perdagangan dan melindungi investor ritel dari potensi manipulasi harga saham. ***

