RUU KUHAP Dikaji Ulang, KMI Peringatkan Risiko Tumpang Tindih Kewenangan Penyidikan

Date:

DCNews, Jakarta — Di tengah pembahasan revisi besar-besaran terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP, Kaukus Muda Indonesia (KMI) memperingatkan bahwa reformasi hukum yang tidak berbasis data empiris berisiko mengacaukan pembagian kewenangan antar lembaga penegak hukum.

Dalam pernyataan resminya yang diterima wartawan, Kamis (8/5/2025), Ketua KMI Edi Homaidi menegaskan bahwa fungsi penyidikan merupakan tahap teknis yang sangat menentukan dalam proses peradilan pidana.

Oleh karena itu, perubahan terhadap struktur kewenangan harus mempertimbangkan kapasitas kelembagaan dan efektivitas institusional yang telah berjalan.

“Penyidikan membutuhkan keahlian teknis, kesiapan SDM, serta infrastruktur operasional yang memadai. Jika tidak hati-hati, revisi justru bisa menimbulkan tumpang tindih kewenangan dan memperlemah penegakan hukum,” katanya.

Peringatan KMI muncul seiring pernyataan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej yang menyebut sistem saat ini—dengan penyidik dari kepolisian dan penuntut umum dari kejaksaan—masih berjalan dengan baik. Ia menyampaikan hal itu dalam wawancara dengan Detik.com pada 6 Mei 2024.

Pandangan serupa juga muncul dalam studi Jurnal Hukum dan Pembangunan (Universitas Indonesia, 2021) yang mencatat bahwa fragmentasi fungsi penyidikan dapat menyebabkan disharmoni kelembagaan apabila tidak didukung arsitektur koordinasi yang solid.

Lebih lanjut, Edi Homaidi menyatakan tidak menolak perubahan, namun menekankan bahwa reformasi hukum pidana harus dilakukan secara hati-hati dan berdasarkan kajian mendalam, bukan dorongan sektoral atau idealisme kelembagaan semata.

“Menjaga peran Polri sebagai penyidik utama tetap menjadi opsi yang masuk akal secara teknis dan historis, tentu dengan penguatan mekanisme pengawasan dan akuntabilitas,” ujarnya lagi.

RUU KUHAP saat ini masih dalam proses pembahasan di DPR. KMI menyatakan akan terus mengawal proses legislasi ini agar tidak menyimpang dari semangat reformasi hukum yang adil, terukur, dan menjaga efektivitas lembaga yang telah terbukti bekerja. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

OJK Dorong Ekspor Produk Kelapa Sumsel, Program Sultan Muda XporA 2026 Perkuat Ekonomi Daerah

DCNews, Palembang — Di tengah upaya mempercepat pertumbuhan ekonomi berbasis...

Bawa Nama BFI, Oknum Debt Collector Nyaris Rampas Paksa Mobil Mewah Cash di Surabaya

DCNews, Surabaya - Upaya penarikan kendaraan oleh oknum debt...

Survei Nasional 2025: Literasi Keuangan Perempuan Turun, Gap dengan Inklusi Menganga

DCNews, Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan penurunan indeks...

DPR Sahkan UU PPRT, Fahri Hamzah Sebut Tonggak Sejarah Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

DCNews, Jakarta — Paripurna DPR RI, resmi mengesahkan Rancangan...