RUU KUHAP Dikaji Ulang, KMI Peringatkan Risiko Tumpang Tindih Kewenangan Penyidikan

Date:

DCNews, Jakarta — Di tengah pembahasan revisi besar-besaran terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP, Kaukus Muda Indonesia (KMI) memperingatkan bahwa reformasi hukum yang tidak berbasis data empiris berisiko mengacaukan pembagian kewenangan antar lembaga penegak hukum.

Dalam pernyataan resminya yang diterima wartawan, Kamis (8/5/2025), Ketua KMI Edi Homaidi menegaskan bahwa fungsi penyidikan merupakan tahap teknis yang sangat menentukan dalam proses peradilan pidana.

Oleh karena itu, perubahan terhadap struktur kewenangan harus mempertimbangkan kapasitas kelembagaan dan efektivitas institusional yang telah berjalan.

“Penyidikan membutuhkan keahlian teknis, kesiapan SDM, serta infrastruktur operasional yang memadai. Jika tidak hati-hati, revisi justru bisa menimbulkan tumpang tindih kewenangan dan memperlemah penegakan hukum,” katanya.

Peringatan KMI muncul seiring pernyataan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej yang menyebut sistem saat ini—dengan penyidik dari kepolisian dan penuntut umum dari kejaksaan—masih berjalan dengan baik. Ia menyampaikan hal itu dalam wawancara dengan Detik.com pada 6 Mei 2024.

Pandangan serupa juga muncul dalam studi Jurnal Hukum dan Pembangunan (Universitas Indonesia, 2021) yang mencatat bahwa fragmentasi fungsi penyidikan dapat menyebabkan disharmoni kelembagaan apabila tidak didukung arsitektur koordinasi yang solid.

Lebih lanjut, Edi Homaidi menyatakan tidak menolak perubahan, namun menekankan bahwa reformasi hukum pidana harus dilakukan secara hati-hati dan berdasarkan kajian mendalam, bukan dorongan sektoral atau idealisme kelembagaan semata.

“Menjaga peran Polri sebagai penyidik utama tetap menjadi opsi yang masuk akal secara teknis dan historis, tentu dengan penguatan mekanisme pengawasan dan akuntabilitas,” ujarnya lagi.

RUU KUHAP saat ini masih dalam proses pembahasan di DPR. KMI menyatakan akan terus mengawal proses legislasi ini agar tidak menyimpang dari semangat reformasi hukum yang adil, terukur, dan menjaga efektivitas lembaga yang telah terbukti bekerja. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Legislator Gerindra Dorong Pembangunan Flyover dan Underpass di Titik Rawan Perlntasan Kereta Api

DCNews, Jakarta — Komisi V DPR RI meminta pemerintah...

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 15 Juni 2026 Stabil, Antam Bertahan di Rp2,82 Juta per Gram

DCNews, Jakarta — Harga emas yang diperdagangkan melalui layanan...

184 Gadai Ilegal Terjaring Pengawasan OJK, Masyarakat Diminta Cek Legalitas

DCNews, Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap masih maraknya...

Klasemen Piala Dunia 2026: Meksiko, Swiss, Skotlandia, dan Amerika Serikat Pimpin Grup Usai Laga Perdana

DCNews, Jakarta — Peta persaingan Piala Dunia 2026 mulai terbentuk...