DCNews, Jakarta – Pemerintah Indonesia didesak segera merumuskan kebijakan yang mampu mengimbangi pesatnya perkembangan teknologi digital, terutama dalam industri media dan penyiaran. Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat, menilai bahwa tanpa kerangka hukum yang adaptif, keberlangsungan media konvensional terancam tenggelam di tengah dominasi platform digital.
“Dibutuhkan mekanisme adaptasi yang tepat terhadap laju perkembangan teknologi, agar keberlanjutan media penyiaran tetap terjaga,” ujar Lestari dalam pernyataan resminya di Jakarta, Kamis (8/5/2025).
Lestari, yang juga politisi Partai NasDem, menyebut revisi terhadap Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran sebagai langkah mendesak. Menurutnya, regulasi yang ada sudah tak lagi relevan dalam menghadapi dinamika baru media digital—mulai dari model bisnis, distribusi konten, hingga perubahan perilaku audiens.
Ia menegaskan bahwa pembaruan kebijakan harus menyasar beberapa aspek kunci: penguatan lembaga penyiaran, perlindungan terhadap pekerja media, jaminan kebebasan pers dan berekspresi, serta upaya menciptakan keseimbangan ekosistem antara media digital dan penyiaran konvensional.
“Persaingan lintas platform, tekanan finansial, hingga perubahan pola konsumsi informasi harus direspons dengan solusi yang berbasis hukum dan pengembangan SDM,” tambahnya.
Lestari menekankan, pemerintah dan parlemen tidak boleh menunda upaya reformasi ini jika ingin menjaga keberlanjutan industri media yang kredibel dan berpihak pada kepentingan publik. ***

