Kekerasan Debt Collector dan Bisnis STNK Only Jadi Alarm Industri Pembiayaan Nasional

Date:

DCNews, Jakarta — Maraknya praktik penagihan utang yang berujung kekerasan serta suburnya bisnis ilegal jual beli kendaraan bermotor tanpa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) atau dikenal sebagai STNK only kian mengancam stabilitas industri pembiayaan nasional. Fenomena ini bukan hanya merugikan konsumen, tetapi juga menggerus kepercayaan publik, memperketat penyaluran kredit, dan meningkatkan risiko gagal bayar di tengah tekanan ekonomi.

Isu tersebut mengemuka dalam diskusi InfobankTalksNews bertajuk Mengurai Akar Kekerasan Debt Collector & Bisnis Gelap STNK Only yang digelar Infobank Digital secara daring, Kamis (5/2/2026). Diskusi ini menghadirkan regulator, pelaku industri, serta pengamat yang menyoroti keterkaitan langsung antara kekerasan penagihan, aktivitas debt collector ilegal, dan maraknya pasar kendaraan tanpa dokumen kepemilikan sah.

Direktur Pengawasan Lembaga Pembiayaan dan Perusahaan Modal Ventura Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Maman Firmansyah, menegaskan bahwa peran debt collector secara prinsip merupakan bagian dari mekanisme menjaga kesehatan industri pembiayaan. Namun, ia menekankan bahwa fungsi tersebut harus dijalankan secara legal, terukur, dan berada di bawah pengawasan ketat.

“Tanpa kehadiran rekan-rekan penagihan, kinerja perusahaan pembiayaan tidak akan setegak sekarang, mengingat tingkat gagal bayar masih cukup signifikan,” kata Maman. Meski demikian, ia menegaskan OJK tidak pernah mengatur, apalagi melegitimasi, praktik penagihan ilegal yang dilakukan oleh oknum mata elang (matel), terutama yang menggunakan kekerasan atau surat kuasa palsu.

Sepanjang 2025, OJK mencatat sejumlah fenomena yang menekan industri pembiayaan, termasuk maraknya kelompok masyarakat yang secara terbuka menolak kewajiban pembayaran kredit atau dikenal sebagai ormas galbay. Menurut Maman, fenomena tersebut sempat memicu ketegangan di lapangan, namun berhasil diredam melalui koordinasi antara regulator, asosiasi, dan pelaku industri.

“Alhamdulillah, berujung baik dengan perjuangan rekan-rekan perusahaan pembiayaan dan asosiasi, sehingga akhirnya praktik-praktik yang menyimpang bisa diperbaiki,” ujarnya.

Selain ormas galbay, OJK juga menyoroti menjamurnya forum jual beli kendaraan bermotor STNK only di berbagai platform digital. Praktik ini dinilai berdampak langsung terhadap kinerja industri pembiayaan, terutama dalam aspek penyaluran kredit dan penilaian risiko.

“Permasalahan STNK only berdampak terhadap perusahaan pembiayaan, termasuk penurunan penjualan karena perusahaan menjadi jauh lebih berhati-hati dalam proses underwriting,” kata Maman.

Ia menegaskan bahwa transaksi kendaraan tanpa BPKB merupakan perbuatan ilegal dan tidak boleh dinormalisasi. Menurutnya, BPKB adalah satu-satunya bukti sah kepemilikan kendaraan bermotor, sementara surat kuasa penagihan pun harus bersifat spesifik.

“Surat kuasa penagihan harus menyebutkan nama petugas, objek kendaraan, nomor rangka, dan nomor mesin. Tidak ada surat kuasa yang berlaku umum,” tegasnya.

Dari sisi industri, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno mengungkapkan bahwa meningkatnya kekerasan debt collector dan maraknya bisnis STNK only memaksa perusahaan pembiayaan memperketat prinsip kehati-hatian. Dampaknya, tingkat persetujuan kredit turun drastis.

“Dulu dari 10 aplikasi pembiayaan, delapan bisa disetujui. Sekarang hanya sekitar empat atau 40 persen,” ujar Suwandi. Ia menambahkan, portofolio pembiayaan otomotif juga terus menyusut, dengan porsi pembiayaan multiguna terkait otomotif turun menjadi 49 persen dari sebelumnya 67 persen.

Sementara itu, Chairman Infobank Media Group Eko B. Supriyanto menegaskan bahwa debt collector yang bekerja sesuai aturan merupakan bagian integral dari ekosistem pembiayaan yang sehat. Ia menilai stigma negatif muncul akibat ulah oknum dan debt collector ilegal yang beroperasi di luar sistem.

Namun, Eko mengingatkan bahwa jual beli kendaraan bermotor STNK only adalah transaksi ilegal dengan risiko hukum dan finansial yang tinggi. Ia mendorong pemerintah, khususnya Kementerian Komunikasi dan Informatika, untuk menindak tegas iklan dan promosi jual beli STNK only yang marak di media sosial dan platform digital.

Menurutnya, kolaborasi antara regulator, industri pembiayaan, asosiasi, aparat penegak hukum, serta platform digital menjadi kunci untuk memutus mata rantai praktik ilegal tersebut. “Tanpa kerja bersama, kekerasan penagihan dan bisnis gelap STNK only akan terus menjadi bom waktu bagi industri pembiayaan nasional,” ujarnya. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

OJK Waspadai Rekening Dormant Disalahgunakan untuk Judol dan Pinjol, Edukasi Keuangan Diperkuat

DCNews, Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat edukasi...

Pengadilan Batalkan Putusan KPPU soal Dugaan Kartel Bunga Pinjol, 97 Fintech Sebelumnya Didenda Rp755 Miliar

DCNews, Jakarta — Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta...

Menolak Pasrah pada Jelaga: Menggugat Ketidakberdayaan Negara dan Menagih Solusi Tuntas Karhutla

Oleh: Muhammad Solikin (Pemerhati sosial dan lingkungan, tinggal di...

OJK Sanksi 11 Perusahaan dalam Kasus Manipulasi Saham DSSA, BREN, dan CUAN, Denda Capai Rp2,1 Triliun

DCNews, Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi...