OJK Tetapkan Batas Bunga Pinjol 2025, Maksimal 0,3 Persen per Hari untuk Pinjaman Konsumtif

Date:

DCNews, Serang — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan kembali batas maksimal suku bunga dan denda pinjaman daring (pinjol) sebagai upaya melindungi masyarakat dari praktik pembiayaan yang memberatkan. Ketentuan tersebut diatur secara tegas dalam Surat Edaran OJK Nomor 19 Tahun 2023 dan berlaku sepanjang 2025, seiring meningkatnya aduan publik terkait biaya pinjaman online.

Kepala OJK Provinsi Banten, Adi Dharma, menyatakan bahwa untuk pinjaman konsumtif, suku bunga dibatasi maksimal 0,3 persen per hari, sementara pinjaman produktif dibatasi 0,1 persen per hari. Selain bunga, OJK juga menetapkan batas denda keterlambatan pembayaran yang wajib dipatuhi seluruh penyelenggara pinjaman daring berizin.

“Untuk denda, pinjaman konsumtif maksimal 0,1 persen per hari, sedangkan pinjaman produktif 0,067 persen per hari. Seluruhnya sudah diatur secara rinci dan bersifat mengikat,” kata Adi Dharma, Sabtu (31/1/2026).

Adi menegaskan, masyarakat yang menemukan praktik pinjaman daring dengan bunga atau denda melebihi ketentuan tersebut diminta segera melapor ke OJK. Setiap pengaduan akan ditindaklanjuti melalui mekanisme pemeriksaan terhadap penyelenggara pinjaman terkait.

“Jika ditemukan pelanggaran, OJK akan melakukan pengawasan dan penindakan sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Tak hanya mengatur besaran biaya, OJK juga memperketat perilaku penagihan melalui Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023. Aturan ini mengatur secara detail tata cara kerja tenaga penagih atau debt collector, termasuk larangan intimidasi, kewajiban menggunakan bahasa yang sopan, serta pembatasan waktu dan tempat penagihan.

“Penagihan harus dilakukan langsung kepada pihak yang bersangkutan, tidak boleh mengancam, tidak boleh menekan secara psikologis. Semua aspek—cara berkomunikasi, jam, hingga lokasi—sudah diatur,” kata Adi.

Ia menambahkan, setiap pelanggaran yang dilakukan tenaga alih daya tetap menjadi tanggung jawab perusahaan pinjaman daring yang menggunakan jasanya. OJK memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi administratif dengan nilai yang signifikan.

“Sanksinya sangat material, bisa mencapai Rp15 miliar per perusahaan jika terbukti melanggar ketentuan,” ujarnya.

Meski demikian, Adi menegaskan bahwa kewajiban pengembalian pokok pinjaman tetap melekat pada peminjam. Namun, besaran bunga dan denda harus sesuai dengan regulasi OJK dan disepakati secara transparan sejak awal.

“Sejak awal masyarakat harus memahami struktur biaya pinjaman. Jika kemudian ditemukan bunga atau denda yang melebihi ketentuan, silakan laporkan ke OJK agar bisa ditindaklanjuti,” katanya.

OJK Banten mengimbau masyarakat agar lebih cermat sebelum mengajukan pinjaman daring, membaca seluruh ketentuan biaya secara menyeluruh, serta tidak ragu menyampaikan pengaduan jika menemukan praktik yang menyimpang. Menurut OJK, pelaporan yang cepat menjadi kunci untuk menekan risiko kerugian dan memperkuat perlindungan konsumen di sektor keuangan digital. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Kasus Narkoba di NTB Meningkat, Legislator PKS Desak Pengawasan Aparat Diperketat

DCNews, Mataram — Tingginya angka pengungkapan kasus narkotika di Provinsi...

Teror Order Fiktif Pinjol di Sleman, Ambulans dan Damkar Jadi Sasaran Penagihan Utang

DCNews, Sleman — Aksi penyalahgunaan layanan darurat kembali terjadi. Kali...

Heboh BAFI Group Batam Catut Logo. OJK Kepri Buka Suara Tak Pernah Beri Izin

DCNews, Batam – Maraknya penawaran jasa konsultasi dan pendampingan...

Kewajiban Stop Open Dumping 2026, Legislator PKS: Jakarta Hadapi Darurat Sampah dan Harus Berbenah Total

DCNews,  Jakarta — Ancaman krisis pengelolaan sampah di Ibu...