DCNews, Jakarta— Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjuk Friderica Widyasari Dewi sebagai Anggota Dewan Komisioner Pengganti Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, menyusul pengunduran diri sejumlah pimpinan puncak lembaga tersebut dalam rentang waktu kurang dari 24 jam. Penunjukan ini dilakukan untuk memastikan kesinambungan kepemimpinan dan stabilitas pengawasan sektor jasa keuangan di tengah dinamika pasar yang meningkat.
Friderica, yang sebelumnya menjabat Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen, kini mendapat mandat memimpin OJK setelah Ketua Dewan Komisioner Mahendra Siregar dan Wakil Ketua Mirza Adityaswara resmi mengundurkan diri dari jabatannya.
Selain itu, OJK juga menetapkan Hasan Fawzi sebagai Anggota Dewan Komisioner Pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon. Hasan sebelumnya menjabat Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, mengatakan penunjukan pejabat pengganti tersebut merupakan langkah kelembagaan untuk menjaga kelangsungan fungsi pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan, sekaligus memperkuat pelindungan konsumen dan masyarakat.
“Penunjukan Anggota Dewan Komisioner Pengganti dilakukan sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Peraturan Dewan Komisioner OJK dan merupakan bagian dari tata kelola internal untuk memastikan stabilitas organisasi,” ujar Ismail dalam keterangan resmi di Jakarta, Sabtu (31/1/2026).
Menurut Ismail, keputusan pengangkatan pejabat pengganti ini berlaku efektif mulai Sabtu (31/1/2026). OJK, kata dia, akan melakukan penajaman terhadap seluruh kebijakan, program kerja, dan agenda strategis guna merespons perkembangan terkini di sektor keuangan nasional.
“OJK memastikan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan serta layanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan memperkuat pelindungan konsumen,” ujarnya.
Gelombang pengunduran diri pimpinan OJK dimulai pada Jumat (30/1/2026) sore. Pada pukul 18.30 WIB, OJK mengumumkan Ketua Dewan Komisioner Mahendra Siregar dan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Inarno Djajadi telah menyampaikan pengunduran diri.
Pada hari yang sama, Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon IB Aditya Jayaantara juga menyatakan mundur dari jabatannya. Menjelang tengah malam, pukul 21.15 WIB, Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara turut menyampaikan pengunduran diri.
Serangkaian perubahan mendadak di pucuk pimpinan OJK ini terjadi di tengah sorotan publik terhadap stabilitas pasar keuangan dan efektivitas pengawasan sektor jasa keuangan, menjadikan penunjukan pejabat pengganti sebagai langkah krusial untuk menjaga kepercayaan pasar dan masyarakat. ***

