Debat Reformasi Polri Menguat, Pengamat Tegaskan Polri di Bawah Presiden Sudah Amanat Reformasi

Date:

DCNews, Jakarta — Perdebatan lama soal arah reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kembali mengemuka di ruang publik. Wacana penempatan Polri di bawah kementerian tertentu, yang dinilai sebagian kalangan sebagai upaya penguatan pengawasan sipil, memicu respons keras dari pengamat hukum dan kepolisian yang menilai langkah tersebut justru bertentangan dengan sejarah dan mandat reformasi 1998.

Pengamat kepolisian sekaligus praktisi hukum Hirwansyah, melalui keterang tertulisnya, Jumat (30/1/2026) menegaskan bahwa posisi Polri yang berada langsung di bawah Presiden merupakan bagian tak terpisahkan dari agenda reformasi pasca-Orde Baru, ketika Polri secara resmi dipisahkan dari ABRI atau TNI.

Menurutnya, perubahan struktur tersebut merupakan tonggak penting dalam membangun institusi kepolisian yang profesional dan mandiri.

“Polri di bawah Presiden itu bagian dari amanat reformasi tahun 1998. Itu sejarah penting bangsa ini, saat Polri memisahkan diri dari ABRI atau TNI,” ujar Hirwansyah.

Ia mengingatkan, meskipun masih sebatas wacana, gagasan tersebut tidak boleh dibiarkan berkembang tanpa koreksi. Menurut Hirwansyah, rencana tersebut berpotensi cacat secara hukum dan berisiko mengganggu tatanan ketatanegaraan.

“Kalau Polri ditempatkan di bawah kementerian, itu akan merusak sistem ketatanegaraan kita. Indonesia wilayahnya luas dan rawan kejahatan, sehingga membutuhkan respons cepat. Jika berada di bawah kementerian, kinerja Polri justru akan melambat karena berlapis koordinasi,” kata Hirwansyah, yang juga dosen Hukum Kepolisian.

Ia menegaskan, secara yuridis, kedudukan Polri di bawah Presiden telah memiliki dasar hukum yang kuat. Pasal 30 ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan bahwa Polri merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat serta menegakkan hukum.

Ketentuan tersebut diperjelas dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang secara tegas menyatakan bahwa susunan organisasi dan tata kerja Polri berada di bawah Presiden.

“Secara ideal, Polri harus tetap sejajar dengan institusi penegak hukum lain seperti Kejaksaan RI, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Badan Narkotika Nasional (BNN), yang sama-sama bertanggung jawab langsung kepada Presiden,” ujarnya.

Sikap tersebut juga sejalan dengan keputusan politik di parlemen, yang dalam Rapat Paripurna Ke-12 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026, menyetujui delapan poin Percepatan Reformasi Polri yang dirumuskan Komisi III DPR RI. Salah satu poin krusialnya menegaskan bahwa kedudukan Polri tetap berada di bawah Presiden dan tidak diubah menjadi kementerian.

“Sekarang perkenankan kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, terhadap laporan Komisi III DPR RI atas hasil pembahasan Percepatan Reformasi Polri, apakah dapat disetujui?” ujar pimpinan rapat, Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa, yang dijawab setuju seluruh anggota DPR RI. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Habib Aboe Bakar Silaturahmi dengan 18 Ulama di Madura

DCNews, Madura — Polemik yang sempat berkembang antara anggota...

Fakta Baru Pembunuhan di Lampung Selatan, Ternyata Pelaku Terjerat Pinjol dan Judi Online

DCNews, Lampung Selatan — Suara teriakan minta tolong yang...

Posisi Strategis Sekretaris Kabinet

Oleh: Fahri Hamzah (Wakil Menteri PKP, juga Wakil Ketua...

Akses Diskusi DPR Disebut Tertutup, TB Hasanuddin Soroti Minimnya Kehadiran Menhan dan Menlu

DCNews, Jakarta — Anggota Komisi I DPR RI dari...