Parliamentary Threshold Penting untuk Sehatkan Partai Politik dan Efektivitas Pemerintahan

Date:

DCNews, Jakarta — Wacana pengaturan ulang sistem kepemiluan kembali mengemuka seiring pembahasan RUU Pemilu di DPR. Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menegaskan, parliamentary threshold atau ambang batas parlemen tetap dibutuhkan untuk menciptakan ekosistem partai politik yang sehat sekaligus mendukung pemerintahan yang efektif.

Rifqinizamy mengatakan, partai politik yang sehat adalah partai yang terinstitusionalisasi atau terlembaga dengan baik. Menurut dia, terlalu banyak partai politik tanpa basis ideologi dan dukungan akar rumput yang kuat justru berpotensi melemahkan kualitas demokrasi.

“Salah satu ciri partai politik yang terlembaga adalah memiliki basis suara dan ideologi yang jelas serta kuat,” ujar Rifqinizamy di Jakarta, Jumat (30/1/2026).

Ia menjelaskan, keberadaan parliamentary threshold mendorong partai politik untuk berbenah dan memperkuat struktur organisasinya agar mampu memperoleh dukungan suara yang signifikan dalam setiap pemilu. Dengan begitu, kompetisi politik tidak hanya bersifat kuantitatif, tetapi juga berkualitas.

Selain berdampak pada konsolidasi partai, Rifqinizamy menilai ambang batas parlemen penting untuk menghadirkan pemerintahan yang lebih efektif. Terlalu banyak partai di parlemen, kata dia, dapat membuat mekanisme checks and balances berjalan tidak optimal dan berujung pada lemahnya pengambilan keputusan politik.

“Pemerintahan bisa menjadi kurang efektif ketika fragmentasi partai di parlemen terlalu besar,” katanya.

Rifqinizamy tidak menampik adanya konsekuensi dari penerapan parliamentary threshold, salah satunya adalah suara pemilih yang tidak terkonversi menjadi kursi parlemen. Namun, ia menilai hal tersebut sebagai bagian dari upaya mematangkan demokrasi perwakilan di Indonesia.

“Itu memang konsekuensi, tetapi harus dilihat sebagai bagian dari proses pendewasaan demokrasi kita,” ujarnya.

Ia menambahkan, dengan sistem ambang batas, penyederhanaan partai politik akan terjadi secara alamiah karena partai dipaksa oleh sistem untuk menjadi lebih terinstitusionalisasi.

Rifqinizamy juga menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi yang memberikan kewenangan kepada pembentuk undang-undang untuk menentukan besaran parliamentary threshold dan district magnitude. Menurut dia, hal tersebut akan menjadi bahan simulasi dalam pembahasan RUU Pemilu di Komisi II DPR RI.

“Kami akan meng-exercise dan mensimulasikan pengaturan parliamentary threshold ini secara serius dalam pembahasan RUU Pemilu,” kata Rifqinizamy. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Habib Aboe Bakar Silaturahmi dengan 18 Ulama di Madura

DCNews, Madura — Polemik yang sempat berkembang antara anggota...

Fakta Baru Pembunuhan di Lampung Selatan, Ternyata Pelaku Terjerat Pinjol dan Judi Online

DCNews, Lampung Selatan — Suara teriakan minta tolong yang...

Posisi Strategis Sekretaris Kabinet

Oleh: Fahri Hamzah (Wakil Menteri PKP, juga Wakil Ketua...

Akses Diskusi DPR Disebut Tertutup, TB Hasanuddin Soroti Minimnya Kehadiran Menhan dan Menlu

DCNews, Jakarta — Anggota Komisi I DPR RI dari...