DCNews, Palu— Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palu menangkap dua pria yang diduga terlibat pencurian sepeda motor di wilayah Kota Palu, Sulawesi Tengah. Keduanya, yang berprofesi sebagai debt collector dan mahasiswa, diringkus Tim Resmob Tadulako setelah polisi melacak upaya penjualan motor hasil curian, Rabu (21/1/2026).
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 15.30 Wita di sebuah rumah kos di Jalan PDAM, Kelurahan Duyu, Kecamatan Tatanga. Operasi tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan pencurian sepeda motor yang terjadi di depan Kampus Widyaloka, Jalan Ahmad Yani, Palu Timur.
Kepala Unit Jatanras Polresta Palu, Iptu Erics Iskandar, S.H., didampingi Kasubnit Resmob Ipda Rastra Anggara Garba Wiyata Kusuma Putra Rauf, S.Tr.I.K., mengatakan pihaknya bergerak cepat setelah menerima informasi mengenai keberadaan sepeda motor Yamaha Nmax warna hitam yang diduga hasil curian dan akan dijual oleh para pelaku.
Dua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial MK (26), seorang debt collector yang berdomisili di Kelurahan Birobuli Selatan, Palu Selatan, dan RR (22), mahasiswa yang tinggal di Kelurahan Besusu Tengah, Palu Timur.
“Berdasarkan informasi yang kami peroleh, tim langsung melakukan penelusuran dan berhasil mengamankan kedua terduga beserta barang bukti,” kata Erics.
Dalam pemeriksaan awal, kedua terduga mengakui perbuatannya. Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Yamaha Nmax warna hitam lengkap dengan STNK, satu unit Honda Scoopy warna hitam, serta satu unit Yamaha Mio M3 warna kuning biru.
Kedua terduga kini ditahan di Markas Polresta Palu untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Penyidik masih mendalami kasus tersebut dan membuka kemungkinan keterlibatan keduanya dalam jaringan pencurian sepeda motor lainnya di wilayah Kota Palu.
Polisi mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan guna menekan angka kejahatan kendaraan bermotor di daerah tersebut. ***

