DCNews, Jambi — Praktik penagihan utang oleh debt collector di Indonesia bukanlah hal baru. Dalam banyak kasus, mereka kerap turun langsung mendatangi debitur yang menunggak cicilan utang.
Bahkan, aksi mereka sering kali dibumbui ancaman verbal, intimidasi, hingga kekerasan fisik, sehingga menimbulkan keresahan publik, seperti yang dialami seorang warga Jambi yang dipaksa menyerahkan kendaraannya oleh debt collector di jalan umum.
Sontak, aksi rampas kendaraan warga Jambi yang videonya sempat viral tersebut, mebuat Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, Kombes Pol Manang Soebeti, arkan peringatan tegas terhadap kepada para debt collector yang berlaku kasar.
Sebagaimana dikutip DCNews, Minggu (4/5/2025), Kombes Pol Manang menegaskan bahwa tindakan tersebut melanggar hukum dan dapat diproses secara pidana. Kata dia, rksekusi jaminan fidusia itu ada aturannya.
“Debt collector tidak bisa sembarangan menarik kendaraan, apalagi dengan cara mengancam, melakukan kekerasan, atau tindakan pidana lainnya,” tegasnya.
Menurutnya, penarikan kendaraan debitur hanya bisa dilakukan jika telah mendapatkan penetapan dari pengadilan atau berdasarkan kesepakatan resmi antara debitur dan kreditur yang disertai berita acara dan tanda tangan kedua belah pihak.
Fenomena Penagihan Ala Jalanan
Sebagaimana diketahui, modus yang paling umum para jasa penagihan alias debt collector adalah “penarikan paksa di tempat”, di mana kendaraan ditahan bahkan tanpa menunjukkan surat kuasa yang sah dari leasing atau tanpa proses hukum yang sesuai. Banyak korban merasa tidak berdaya karena ketidaktahuan hukum atau karena takut menghadapi kelompok yang tampil intimidatif.
Tak jarang pula, debt collector beroperasi di luar kendali perusahaan pembiayaan, menggunakan jasa pihak ketiga yang tidak memiliki izin resmi. Kondisi ini memperburuk citra penagih utang dan menciptakan ruang abu-abu antara penegakan kontrak fidusia dan tindakan kriminal.
Lembaga Perlindungan Konsumen maupun kepolisian telah beberapa kali mengingatkan bahwa penarikan kendaraan bermotor harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Tanpa putusan pengadilan atau kesepakatan sah, tindakan tersebut tergolong pelanggaran hukum.
Melanjutkan pernyataannya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, Kombes Pol Manang Soebeti menambahkan bahwa peran debt collector seharusnya hanya sebatas sebagai pengingat, bukan eksekutor.
“Kalau menggunakan kekerasan, bisa kita proses pidana,” katanya seraya mengimbau masyarakat yang menjadi korban tindakan serupa agar melapor ke pihak berwajib.
‘Kami tunggu laporan dari korban. Kami akan pelajari apakah peristiwa itu masuk ranah pidana atau tidak,” pungkasnya.***

