Teror Pinjol Rp1 Juta Jadi Rp14 Juta: Debt Collector Diduga Gunakan Ambulans Fiktif di Semarang

Date:

DCNews, Semarang — Dugaan penyalahgunaan layanan ambulans untuk kepentingan penagihan pinjaman online (pinjol) mengemuka di Semarang, setelah seorang perempuan mengaku diteror berulang kali oleh debt collector dengan metode tak lazim, mulai dari pesanan fiktif hingga kedatangan ambulans.

Kasus ini membuka praktik intimidasi yang kian kompleks dalam penagihan utang digital, ketika layanan publik diduga dimanfaatkan sebagai alat tekanan psikologis terhadap debitur.

Perempuan yang namanya dicantumkan sebagai “pasien” dalam pemesanan ambulans fiktif itu mengaku telah lama menjadi target penagihan agresif. Ia menyampaikan pengalamannya kepada pihak perusahaan ambulans setelah unit datang ke lokasi berdasarkan pesanan yang belakangan diketahui tidak valid.

Owner PT Armada Ambulance Service Semarang, Arsya, mengatakan korban telah mengalami berbagai bentuk teror bahkan sebelum insiden ambulans terjadi.

“Yang bersangkutan bilang, ini bukan pertama kali. Sudah sering didatangi macam-macam, mulai dari kurir makanan, ojek online, sampai jasa sedot WC. Itu bukan sekali dua kali,” ujar Arsya, dikutip Kamis (16/4/2026).

Menurut pengakuan korban, nilai pinjaman yang diajukan hanya sekitar Rp1 juta. Namun dalam proses penagihan, ia diminta membayar hingga Rp14 juta—angka yang jauh melampaui nominal awal.

“Angkanya jauh sekali. Dia sendiri kaget waktu kami sampaikan nominal yang disebutkan penelpon,” kata Arsya.

Pola penagihan tersebut, lanjutnya, menimbulkan tekanan psikologis tidak hanya bagi korban, tetapi juga keluarganya. Pada malam sebelum ambulans datang, sebuah kendaraan sedot WC bahkan sempat berhenti cukup lama di depan rumah korban.

“Dari ceritanya, ini sudah mengarah ke teror. Bukan lagi penagihan biasa,” ujarnya.

Fakta terkait dugaan penyalahgunaan ambulans ini terungkap setelah tim layanan tiba di lokasi dan berinteraksi langsung dengan keluarga korban. Kasus ini kini menjadi sorotan publik, seiring meningkatnya laporan praktik penagihan pinjol yang dinilai melanggar etika dan berpotensi melanggar hukum. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Habib Aboe Soroti Implementasi KUHAP Baru di Sultra, Kasus Residivis hingga Korupsi Jadi Perhatian

DCNews, Kendari - Kunjungan kerja spesifik (kunspek) Komisi III...

Buronan Kasus 58 Kg Sabu di Jambi Ditangkap Setelah 6 Bulan Kabur, Polda Klaim Upaya Maksimal

DCNews, Jakarta — Setelah enam bulan menjadi buronan, M...

KPK Periksa Dua Pejabat BI dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR dan PSBI 2020–2023

DCNews, Jakarta — Upaya penegakan hukum terhadap dugaan penyimpangan dana...

BTN Dorong Akses Data SLIK Lebih Detail, Soroti Debitur dengan Puluhan Pinjaman Macet

DCNews, Jakarta - Di tengah upaya pemerintah memperluas akses...