Teror Pinjol Rp1 Juta Jadi Rp14 Juta: Debt Collector Diduga Gunakan Ambulans Fiktif di Semarang

Date:

DCNews, Semarang — Dugaan penyalahgunaan layanan ambulans untuk kepentingan penagihan pinjaman online (pinjol) mengemuka di Semarang, setelah seorang perempuan mengaku diteror berulang kali oleh debt collector dengan metode tak lazim, mulai dari pesanan fiktif hingga kedatangan ambulans.

Kasus ini membuka praktik intimidasi yang kian kompleks dalam penagihan utang digital, ketika layanan publik diduga dimanfaatkan sebagai alat tekanan psikologis terhadap debitur.

Perempuan yang namanya dicantumkan sebagai “pasien” dalam pemesanan ambulans fiktif itu mengaku telah lama menjadi target penagihan agresif. Ia menyampaikan pengalamannya kepada pihak perusahaan ambulans setelah unit datang ke lokasi berdasarkan pesanan yang belakangan diketahui tidak valid.

Owner PT Armada Ambulance Service Semarang, Arsya, mengatakan korban telah mengalami berbagai bentuk teror bahkan sebelum insiden ambulans terjadi.

“Yang bersangkutan bilang, ini bukan pertama kali. Sudah sering didatangi macam-macam, mulai dari kurir makanan, ojek online, sampai jasa sedot WC. Itu bukan sekali dua kali,” ujar Arsya, dikutip Kamis (16/4/2026).

Menurut pengakuan korban, nilai pinjaman yang diajukan hanya sekitar Rp1 juta. Namun dalam proses penagihan, ia diminta membayar hingga Rp14 juta—angka yang jauh melampaui nominal awal.

“Angkanya jauh sekali. Dia sendiri kaget waktu kami sampaikan nominal yang disebutkan penelpon,” kata Arsya.

Pola penagihan tersebut, lanjutnya, menimbulkan tekanan psikologis tidak hanya bagi korban, tetapi juga keluarganya. Pada malam sebelum ambulans datang, sebuah kendaraan sedot WC bahkan sempat berhenti cukup lama di depan rumah korban.

“Dari ceritanya, ini sudah mengarah ke teror. Bukan lagi penagihan biasa,” ujarnya.

Fakta terkait dugaan penyalahgunaan ambulans ini terungkap setelah tim layanan tiba di lokasi dan berinteraksi langsung dengan keluarga korban. Kasus ini kini menjadi sorotan publik, seiring meningkatnya laporan praktik penagihan pinjol yang dinilai melanggar etika dan berpotensi melanggar hukum. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

BKSAP DPR Dorong Bali Jadi Pelopor Ketahanan Digital dan Etika AI di ASEAN

DCNews, Denpasar — Perkembangan kecerdasan buatan (AI) dan transformasi...

Persib Bandung Luncurkan Jersey Baru dan Perkenalkan 32 Pemain untuk Musim 2026/2027

DCNews, Bandung — Persib Bandung memasuki musim kompetisi 2026/2027...

RUU Perampasan Aset Dikebut, Fahira Idris Tekankan Pemulihan Aset Kejahatan

DCNews, Jakarta - Pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan...

DPRD Kalteng Dukung Bank Kalteng Kembangkan Paylater untuk Tekan Pinjol Ilegal

DCNews, Palangka Raya — Rencana Bank Kalteng mengembangkan layanan...