DCNews, Jakarta — Setelah enam bulan menjadi buronan, M Alung Ramadhan, tersangka kasus narkotika seberat 58 kilogram sabu yang sempat kabur dari Markas Polda Jambi, akhirnya berhasil ditangkap aparat kepolisian pada Kamis dini hari, 16 April 2026. Penangkapan ini terjadi di wilayah Provinsi Jambi dan menjadi titik balik dari polemik panjang yang sempat mencoreng citra institusi tersebut.
Penangkapan Alung dilakukan oleh tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi setelah serangkaian upaya pengejaran intensif sejak ia melarikan diri sebelum menjalani pemeriksaan penyidik. Informasi yang dihimpun menyebutkan, pelarian Alung berakhir tanpa perlawanan berarti.
Kasus ini sebelumnya menjadi sorotan publik karena Alung merupakan salah satu dari tiga tersangka dalam pengungkapan jaringan narkotika besar dengan barang bukti mencapai 58 kilogram sabu. Ia melarikan diri dari lingkungan Polda Jambi, memicu kritik tajam terhadap sistem pengamanan dan prosedur penegakan hukum di internal kepolisian.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi telah menetapkan Alung dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) melalui surat bernomor DPO/28/X/RES.4/2025/DITRESNARKOBA tertanggal 12 Oktober 2025. Sejak saat itu, aparat terus melakukan pengejaran.
Kepala Bidang Humas Polda Jambi, Komisaris Besar Polisi Erlan Munaji, sebelumnya menyatakan bahwa pihaknya mengerahkan berbagai sumber daya untuk memburu tersangka. Ia juga mengimbau masyarakat agar melaporkan jika mengetahui keberadaan Alung.
“Kami mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan yang bersangkutan agar segera melaporkan ke kantor polisi terdekat atau melalui call center 110,” kata Erlan dalam keterangannya.
Tim Mabes Polri Turun Langsung ke Polda Jambi
Sebelunya, tim dari Mabes Polri turun langsung ke Polda Jambi untuk memeriksa penanganan kasus kaburnya bandar narkoba Alung yang terjadi sekitar enam bulan lalu. Kasus ini mencuat dan viral dalam sepekan terakhir, memicu sorotan publik terhadap kinerja aparat penegak hukum Diresnarkoba Polda Jambi.
Pemeriksaan dilakukan pada Senin (13/04/26) hingga Rabu (15/04/2026) oleh jajaran Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri. Dua auditor yang terlibat yakni Irjen Pol .Drs Budi Wasono .MH . selaku Auditor Kepolisian Utama TK I dan Kombes Pol Manang Soebeti sebagai Auditor Kepolisian Madya TK II.
Usai melakukan pemeriksaan, keduanya tampak meninggalkan Jambi melalui Bandara Sultan Thaha Saifuddin. Namun, saat dicegat awak media, mereka enggan memberikan keterangan detail terkait hasil pemeriksaan maupun perkembangan penanganan kasus tersebut baik -baik saja.
Irjen Pol .Drs Budi Wasono .MH hanya menyampaikan singkat bahwa “semua berjalan lancar,” tanpa menjelaskan lebih jauh temuan ataupun langkah lanjutan dari Mabes Polri.
Sikap tertutup ini justru menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Publik menilai transparansi sangat dibutuhkan, mengingat kasus kaburnya Alung terjadi dari dalam Mapolda Jambi—sebuah insiden serius yang mencoreng citra institusi kepolisian.
Minimnya transparansi tersebut sempat memicu tanda tanya di masyarakat, mengingat kaburnya tersangka terjadi dari dalam Mapolda Jambi—insiden yang dinilai serius dan berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Dengan tertangkapnya kembali Alung, Polda Jambi berupaya meredam kritik sekaligus menunjukkan komitmen dalam menuntaskan kasus narkotika besar yang sempat menjadi perhatian nasional. ***

