DCNews, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan pemanfaatan tanah milik negara yang berada di kawasan perkotaan, untuk pembangunan hunian murah bagi masyarakat. Kebijakan ini dinilai sebagai langkah strategis mengatasi krisis perumahan dan kemacetan di kota-kota besar.
Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (Wamen PKP) Fahri Hamzah, dikutip Sabtu (3/5/2025) menyampaikan bahwa lahan milik negara akan dijadikan komponen subsidi yang diberikan kepada pengembang.
Dengan skema ini, menurut Wamen Fahri, harga rumah di kota-kota besar diperkirakan bisa turun hingga 50 persen dari harga pasar.
“Salah satu kebijakan presiden yang langsung diinstruksikan adalah menggunakan tanah-tanah negara yang ada di kota. Ini akan dikelola oleh Dirjen Perkotaan dan diminta pengembang untuk membangun,” ujar Fahri.
Ia menjelaskan, pemerintah akan menghitung biaya konstruksi dan keuntungan pengembang, lalu mengurangkan nilai tanah negara sebagai bentuk subsidi agar rumah bisa dijual lebih murah.
“Kita hitung harga tanah sebagai elemen subsidi. Setelah tanah dianggap bersih, tinggal dihitung berapa biaya bangunnya, ditambah margin keuntungan pengembang, dan itulah harga jual rumah,” papar Wakil Ketua DPR RI periode 2014-2019 itu lagi.
Fahri menyoroti tingginya harga tanah sebagai penyebab utama masyarakat sulit memiliki rumah di kota. Akibatnya, banyak pekerja terpaksa tinggal di luar kota dan melakukan perjalanan harian yang menyebabkan kemacetan.
“Harga tanah di kota itu bisa mencapai 40 persen dari total harga rumah. Kalau tanahnya dari negara, otomatis harga bisa ditekan hingga 50 persen,” lanjutnya.
Fahri, yang juga Wakil Ketua Umum DPP Partai Gelora itu menambahkan, pertumbuhan keluarga baru yang tak sebanding dengan ketersediaan hunian terjangkau memaksa masyarakat mencari tempat tinggal di pinggiran kota. Hal ini memperparah kemacetan karena mobilitas tinggi warga setiap hari.
Potensi Lahan
Dalam kesempatan yang sama, Fahri juga melaporkan potensi lahan yang dapat digunakan untuk proyek perumahan. Di antaranya, 33.116 hektare tanah milik Badan Bank Tanah, 79.925 hektare tanah terindikasi terlantar versi Kementerian ATR/BPN, dan 17,49 juta hektare tanah kas desa yang tersebar di seluruh Indonesia.
“Masalah utama perumahan di Indonesia adalah regulasi yang sering berubah-ubah dan institusi yang berganti-ganti. Akibatnya, kebijakan yang dihasilkan tidak konsisten dan tidak berkelanjutan,” tutup politisi asal Nusa Tenggara Barat (NTB) tersebut. ***

