DCNews, Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menempatkan layanan Buy Now Pay Later (BNPL) atau paylater dalam pengawasan ketat menyusul maraknya praktik gesek tunai (gestun), yakni penggunaan fasilitas pembiayaan belanja untuk mencairkan uang tunai. OJK menilai praktik tersebut menyimpang dari tujuan dasar paylater dan berpotensi meningkatkan risiko gagal bayar yang dapat mengganggu stabilitas industri pembiayaan.
Fokus pengawasan OJK tertuju pada gestun karena dinilai mengaburkan fungsi utama BNPL sebagai instrumen pembiayaan transaksi barang dan jasa. Dalam praktiknya, gestun kerap dimanfaatkan sebagai jalan pintas memperoleh dana tunai instan, tanpa adanya transaksi riil yang menjadi dasar pembiayaan.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan OJK, Agusman, menegaskan bahwa secara prinsip gestun tidak sejalan dengan karakteristik BNPL. Menurutnya, paylater dirancang untuk mempermudah konsumsi barang atau jasa, bukan sebagai sumber likuiditas tunai.
“Praktik gesek tunai (gestun) pada prinsipnya tidak memenuhi kriteria layanan Buy Now Pay Later (BNPL), karena tidak terdapat transaksi pengadaan barang dan/atau jasa yang menjadi dasar pembiayaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 1 dan Pasal 3 huruf a POJK 32/2025,” ujar Agusman dalam pernyataan tertulis pada Konferensi Pers RDKB Desember 2025, dikutip di Jakarta, Senin (12/1/2026).
Meski larangan gestun belum disebutkan secara eksplisit dalam regulasi terbaru, OJK menegaskan tidak akan membiarkan praktik tersebut berkembang tanpa pengawasan. Otoritas terus memantau pola penggunaan BNPL yang berpotensi meningkatkan risiko pembiayaan.
“OJK terus melakukan pengawasan terhadap berbagai praktik yang berpotensi meningkatkan risiko, termasuk gestun,” kata Agusman.
Sebagai langkah pencegahan, OJK mendorong seluruh penyelenggara paylater untuk memperkuat tata kelola, pengendalian internal, serta manajemen risiko. Pengetatan pengawasan transaksi dan kepatuhan terhadap prinsip kehati-hatian dinilai krusial untuk menekan lonjakan kredit bermasalah akibat penyalahgunaan fasilitas BNPL.
Agusman menekankan bahwa penguatan manajemen risiko bukan sekadar kewajiban regulasi, tetapi juga bentuk perlindungan terhadap konsumen agar tidak terjebak pada beban utang yang melebihi kemampuan bayar.
Sinyal Kehati-hatian Regulator
Pengetatan pengawasan terhadap praktik gestun menandai sinyal kehati-hatian regulator di tengah pertumbuhan pesat industri BNPL. Dalam jangka pendek, langkah ini berpotensi menekan volume transaksi paylater yang bersifat spekulatif.
Namun dalam jangka menengah hingga panjang, kebijakan tersebut diproyeksikan memperbaiki kualitas pembiayaan, menurunkan rasio gagal bayar, serta memperkuat kepercayaan investor dan konsumen. Stabilitas industri BNPL menjadi kunci agar pertumbuhan sektor pembiayaan digital tetap berkelanjutan tanpa memicu risiko sistemik bagi perekonomian nasional. ***

