OJK Tegaskan Asuransi Kredit Pinjol Tak Hapus Tanggung Jawab Penyelenggara Pindar

Date:

DCNews, Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa keberadaan produk asuransi kredit dalam ekosistem pinjaman daring (pindar) atau pinjaman online (pinjol) tidak menghilangkan tanggung jawab penyelenggara dalam mengelola risiko pembiayaan, termasuk proses penilaian kredit, penagihan, dan tata kelola.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan asuransi kredit hanya berfungsi sebagai mitigasi risiko, bukan pengganti manajemen risiko yang wajib dijalankan oleh penyelenggara pindar.

“Untuk mencegah terjadinya moral hazard, khususnya dari sisi borrower, POJK 40/2024 menegaskan bahwa asuransi kredit ini bukan menggantikan manajemen risiko dan penilaian kredit,” ujar Ogi dalam konferensi pers daring Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK Desember 2025, Jumat (9/1/2026).

Ogi menjelaskan, ketentuan mengenai dukungan asuransi kredit bagi industri pindar diatur secara khusus dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). Dalam regulasi tersebut, asuransi kredit diwajibkan menutup sebagian besar risiko gagal bayar dengan tetap mengedepankan prinsip asuransi yang sehat dan wajar.

“Asuransi kredit harus didasarkan pada iktikad baik serta memungkinkan pengajuan klaim sejak kualitas pendanaan dikategorikan diragukan atau macet sesuai ketentuan yang berlaku,” kata dia.

Menurut Ogi, sejak pertengahan Desember 2025, OJK telah menyetujui produk asuransi kredit untuk digunakan dalam ekosistem pindar. Sejumlah penyelenggara pindar pun telah ditetapkan sebagai target market awal penerapan kebijakan tersebut.

Pada tahap awal, implementasi asuransi kredit akan dilakukan secara bertahap dan terukur, sejalan dengan pendekatan pilot implementation. OJK akan terus mengevaluasi efektivitas, potensi risiko, serta dampaknya terhadap industri dan perlindungan konsumen.

“Terkait pendekatan melalui konsorsium, OJK telah menyetujui pembentukan satu konsorsium perusahaan asuransi untuk menyediakan asuransi kredit bagi pindar. Produk tersebut telah diluncurkan pada Desember 2025,” ungkap Ogi.

Lebih lanjut, Ogi menegaskan POJK 40/2024 juga mengamanatkan perusahaan asuransi untuk melakukan pemantauan kinerja secara berkelanjutan, sebagaimana diatur dalam POJK 8/2024 tentang Produk Asuransi. Pemantauan tersebut mencakup evaluasi tingkat klaim, kecukupan premi, serta dampaknya terhadap perlindungan pemegang polis.

Selain itu, perusahaan asuransi yang menyelenggarakan dan memasarkan produk asuransi kredit khusus pindar wajib mengacu pada POJK 20/2023 tentang Asuransi Kredit, terutama terkait pemenuhan aspek likuiditas, permodalan, sistem informasi, kecukupan sumber daya manusia, dan tata kelola.

Ogi juga mengingatkan bahwa POJK 40/2024 secara tegas melarang penggunaan mekanisme stop loss dalam penyelenggaraan asuransi kredit untuk pindar.

“Oleh karena itu, perusahaan asuransi yang telah memiliki izin secara umum tetap wajib melaporkan dan memperoleh persetujuan OJK apabila produk tersebut akan diselenggarakan atau dipasarkan secara khusus untuk mendukung kegiatan pendanaan di industri pindar,” tegasnya. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Fahri Hamzah: Pengelolaan SDA Jadi Kunci Jaminan Sosial dan Keadilan Ekonomi

DCNews, Jakarta — Pernyataan Presiden Prabowo Subianto soal pengelolaan...

Reses di Lampung, Sudin Soroti Ancaman Pinjol Ilegal yang Kian Menjerat Warga Desa

DCNews, Bandar Lampung — Maraknya pinjaman online ilegal yang menjerat...

Fenomena FOMO dan Paylater Jerat Mahasiswa, Literasi Keuangan Jadi Kunci

DCNews, Malang— Di tengah pesatnya penetrasi layanan keuangan digital,...

May Day 2026 Berlangsung Kondusif, Habib Aboe Bakar Apresiasi Pendekatan Humanis Polri

DCNews, Jakarta — Di tengah kekhawatiran akan potensi gesekan dalam...