Utang Pinjol Masyarakat Tembus Rp94,85 Triliun, OJK Waspadai Lonjakan Kredit Macet

Date:

DCNews, Jakarta — Utang masyarakat di layanan pinjaman online (pinjol) terus membengkak. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat nilai outstanding pembiayaan industri pinjaman daring mencapai Rp94,85 triliun per November 2025, seiring pertumbuhan tahunan yang tetap tinggi dan diikuti lonjakan risiko kredit bermasalah.

Data OJK menunjukkan outstanding pembiayaan pinjol tumbuh 25,45 persen secara tahunan (year on year). Angka ini meningkat dibandingkan Oktober 2025 yang tercatat 23,86 persen, meski masih lebih rendah dibandingkan pertumbuhan pada November 2024 yang mencapai 27,32 persen.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Modal Ventura, dan Lembaga Keuangan Lainnya OJK, Agusman, mengatakan pertumbuhan tersebut mencerminkan tingginya permintaan pembiayaan digital di tengah tekanan ekonomi rumah tangga.

“Pada industri pinjaman daring, outstanding pembiayaan pada November 2025 tumbuh 25,45 persen year on year,” ujar Agusman dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK Desember 2025, Jumat (9/1/2026).

Namun, ekspansi pembiayaan itu dibayangi peningkatan risiko gagal bayar. OJK mencatat tingkat wanprestasi 90 hari (TWP90) secara agregat naik tajam ke 4,33 persen. Angka tersebut melonjak dibandingkan Oktober 2025 yang berada di level 2,76 persen, serta lebih tinggi dari November 2024 yang tercatat 2,52 persen.

Seiring memburuknya kualitas pembiayaan, OJK memperketat pengawasan dan penegakan aturan. Sepanjang Desember 2025, regulator menjatuhkan sanksi administratif kepada 23 perusahaan pinjol akibat pelanggaran terhadap Peraturan OJK maupun temuan hasil pengawasan dan pemeriksaan.

Menurut Agusman, sanksi tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga disiplin dan integritas industri jasa keuangan nonbank.

“Penegakan kepatuhan dan pengenaan sanksi dimaksudkan untuk mendorong pelaku industri meningkatkan tata kelola, prinsip kehati-hatian, serta kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku, sehingga dapat berkinerja lebih baik dan berkontribusi optimal,” tegasnya.

OJK juga mengungkapkan masih terdapat penyelenggara pinjol yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum. Hingga akhir November 2025, 9 dari total 95 penyelenggara pinjol berizin tercatat belum memenuhi kewajiban modal minimum sebesar Rp12,5 miliar.

Meski demikian, OJK menyatakan seluruh penyelenggara tersebut telah menyampaikan rencana aksi. Langkah yang ditempuh meliputi penambahan modal dari pemegang saham eksisting, pencarian investor strategis, hingga opsi merger atau konsolidasi.

Regulator menegaskan akan terus memantau realisasi rencana tersebut guna memastikan keberlanjutan industri pinjol sekaligus melindungi konsumen dari risiko pembiayaan berlebihan dan praktik usaha yang tidak sehat. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Puan Buka Masa Sidang DPR, Tekankan Mitigasi Bencana dan Penerapan KUHP Baru

DCNews, Jakarta — Ketua DPR RI Puan Maharani membuka Masa...

Pemerintah Blokir Sementara Grok di Platform X, DPR Desak Moderasi Ketat Konten AI

DCNews, Jakarta — Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Komunikasi dan...

Fahri Hamzah Buka Dapur Kekuasaan: Dari DPR ke Eksekutif, Prabowo Dinilai Presiden Paling Mandiri

DCNews, Jakarta — Perpindahan Fahri Hamzah dari dunia parlemen...

Harga Emas Pegadaian Hari Ini Naik Kompak, Galeri24 dan UBS Melonjak hingga Rp65 Ribu per Gram

DCNews, Jakarta — Harga emas yang diperdagangkan di Pegadaian...