DCNews, Surabaya – Seorang mantan pegawai outsourcing Pemerintah Kota (Pemkot)Surabaya, Bramasta Afrizal Rivadi, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan terhadap puluhan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Dikatakan Kanit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya Iptu Bobby Wirawan, kasus ini mencuat setelah para korban melaporkan jeratan utang pinjaman online (pinjol) yang mereka alami usai mengikuti sosialisasi bantuan modal yang diinisiasi oleh tersangka.
“Bukti-bukti telah cukup dan meyakinkan. Yang bersangkutan juga sudah mengakui perbuatannya,” kata Bobby, Kamis (1/5/2025).
Afrizal, yang sebelumnya berstatus sebagai terlapor, kini dijerat dengan Pasal 382 KUHP tentang penipuan. Dalam modus operasinya, ia mengklaim sebagai utusan resmi Pemkot Surabaya dan menawarkan pinjaman modal tanpa bunga serta tanpa jaminan kepada para pelaku UMKM, khususnya di kawasan Sememi dan Kandangan, Surabaya Barat.
Kegiatan sosialisasi digelar di Kantor Kelurahan Sememi dengan kehadiran sejumlah perangkat desa, memberi kesan legitimasi terhadap skema yang ditawarkan. Namun, bukannya memperoleh bantuan modal, para pedagang justru terdaftar dalam layanan pinjaman online yang mematok bunga tinggi.
Salah satu korban, Heni Purwaningsih, pedagang di Sentra Wisata Kuliner Kandangan, mengaku terjebak pinjol hingga Rp6,6 juta setelah mengikuti sosialisasi pada Oktober 2024.
“Semoga kasus ini cepat selesai karena korbannya banyak dan kami sudah menunggu lama,” ujarnya.
Menurut laporan awal dari UMKM di Sememi, kerugian sementara ditaksir mencapai Rp200 juta. Namun, jumlah tersebut diperkirakan bertambah seiring penyelidikan yang kini difokuskan pada dua laporan polisi, masing-masing dari wilayah Sememi dan Kandangan. Polisi juga membuka kemungkinan pengembangan kasus untuk menelusuri korban lain dan potensi pelaku tambahan.
Bramasta sempat menghilang sejak notifikasi tagihan pinjol mulai muncul pada November 2024. Para korban mengaku kesulitan melacak keberadaannya. ‘Dia berpindah-pindah, tampaknya mencari target baru,” kata Heni lagi.
Segera Limpahkan Berkas
Kepolisian menyatakan akan segera melimpahkan berkas perkara ke kejaksaan setelah proses penyelidikan rampung. Sementara itu, para korban terus menanti keadilan yang telah lama dinanti. ***

