DCNews, Jakarta – Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) menangkap pelaku pembakaran sejumlah kios dan kendaraan di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, yang pecah menyusul kematian dua debt collector akibat dugaan pengeroyokan oleh enam anggota polisi. Penangkapan ini menandai langkah aparat dalam mengendalikan eskalasi kekerasan yang dipicu kasus tersebut sekaligus menegaskan komitmen penegakan hukum tanpa pandang bulu.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Iman Imannudin, mengatakan penangkapan dilakukan dan penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain.
“Kami informasikan bahwa pelaku pembakaran sudah kami tangkap dan saat ini masih dalam proses pengembangan terhadap tersangka lainnya,” ujar Iman dalam rilis akhir tahun (RAT) 2025 di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu kemarin (31/12/2025).
Iman menegaskan, pengusutan kasus pembakaran dilakukan secara menyeluruh sebagai bagian dari komitmen Polda Metro Jaya menjaga keseimbangan penegakan hukum, termasuk ketika perkara tersebut melibatkan anggota kepolisian sendiri.
“Salah satu bentuk keseriusan dan keberimbangan kami adalah memastikan setiap tindak pidana diproses secara hukum. Terhadap anggota kami sekalipun, penegakan hukum tetap dilakukan secara tegas melalui proses pidana,” katanya.
Kerusuhan di Kalibata menyebabkan kerusakan dan pembakaran empat unit mobil serta tujuh sepeda motor. Selain itu, massa membakar sedikitnya 14 lapak dan dua kios pedagang. Total kerugian material akibat aksi tersebut ditaksir mencapai Rp1,2 miliar.
Peristiwa pembakaran itu terjadi setelah dua debt collector—yang kerap disebut mata elang—tewas dalam insiden pengeroyokan. Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan enam anggota polisi dari Satuan Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Keenam tersangka itu adalah Bripda Irfan Batubara, Bripda Jefry Ceo Agusta, Brigadir Ilham, Bripda Ahmad Marz Zulqadri, Bripda Baginda, dan Bripda Raafi Gafar.
Selain proses pidana, institusi Polri juga menjatuhkan sanksi etik. Majelis Sidang Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP) Polri memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Bripda Ahmad Marz Zulqadri dan Brigadir Ilham.
Sementara itu, empat anggota lainnya dikenai sanksi demosi. Namun, keempatnya telah mengajukan banding atas putusan etik tersebut dan prosesnya masih berlangsung.
Kasus Kalibata menjadi sorotan publik karena memperlihatkan dua lapis persoalan sekaligus: kekerasan jalanan yang berujung kerusuhan massal serta dugaan pelanggaran hukum serius oleh aparat penegak hukum. Kepolisian menyatakan akan menuntaskan kedua perkara itu secara paralel untuk memulihkan rasa keadilan dan kepercayaan masyarakat. ***

