Inpres Beras No.6/2025, Kata Politisi PDIP Berpotensi Hancurksn Petani!

Date:

DCNews, Jakarta – Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman, mengungkapkan keprihatinannya atas Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2025 mengenai Pengadaan dan Pengelolaan Gabah/Beras Dalam Negeri, serta Penyaluran Cadangan Beras Pemerintah (CBP). Menurutnya, kebijakan ini memiliki potensi untuk menghancurkan harapan para petani Indonesia yang mengimpikan kesejahteraan.

Inpres tersebut menugaskan Perum Bulog untuk menyerap beras dalam negeri sebesar 3 juta ton sepanjang tahun 2025, sementara produksi beras yang diperkirakan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) mencapai 30 juta ton.

“Ini berarti hanya 10 persen dari total produksi yang akan terserap. Jika mekanismenya tidak jelas dan transparan, ini dapat memicu gejolak di kalangan petani,” ujar Alex dalam keterangan tertulisnya, Rabu (30/4/2025).

Legislator dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) ini telah memberi peringatan mengenai kuota pembelian sejak diterbitkannya Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Nomor 14 Tahun 2025 pada bulan Januari 2025. Keputusan tersebut mengatur Harga Pembelian Pemerintah (HPP) Gabah Kering Panen (GKP) untuk semua kualitas di tingkat petani yang ditetapkan sebesar Rp6.500 per kilogram.

“Tidak detailnya interpretasi para pembantu presiden terhadap Program Asta Cita bidang Swasembada Pangan dapat menciptakan jebakan baru bagi pemerintah,” tambahnya.

Alex menegaskan bahwa petani sempat berharap banyak dengan adanya jaminan pembelian dari pemerintah, namun kini terdapat batasan kuota yang membingungkan. Untuk itu, ia mendesak pemerintah untuk segera merumuskan teknis penyerapan GKP secara lebih jelas dan transparan.

Menurutnya, penting untuk menentukan kuota penyerapan per provinsi serta kriteria petani yang berhak mendapatkan harga tebus yang telah ditetapkan. Produksi nasional GKP pada puncak panen raya di kuartal I tahun 2025 diperkirakan mencapai 5,57 juta ton, dengan estimasi penurunan di bulan-bulan selanjutnya.

“Oleh karena itu, mekanisme penyerapan harus diputuskan segera agar tidak memperdalam krisis kepercayaan publik terhadap pemerintah,” tegas Alex juga mengingatkan bahwa jika penyerapan tidak ditangani dengan baik, sisa produksi yang tidak terserap akan membuat para tengkulak, yang sebelumnya tidak mampu membeli sesuai harga pemerintah, kembali aktif dan harga gabah di tingkat petani akan kembali tidak menentu. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Senator Graal Dorong “Politik Gagasan” untuk Atasi Krisis Demokrasi di Indonesia

DCNews, Ternate — Di tengah meningkatnya kekhawatiran atas kualitas demokrasi...

KPPU Denda 97 Fintech Rp 755 Miliar, Amartha Ajukan Banding Sengketa Suku Bunga Pinjol

DCNews, Jakarta — Sengketa besar mengguncang industri pinjaman online Indonesia...

Modus Baru Debt Collector: Pesan Ambulans Fiktif untuk Tagih Utang, Sopir di Jakarta Jadi Korban

DCNews, Jakarta — Panggilan darurat yang seharusnya menyelamatkan nyawa justru...

Kasus Kekerasan Seksual Mahasiswa FH UI, Habiburokhman: Jangan Berhenti di Forum Kampus

DCNews, Jakarta — Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman...