DCNews, Jakarta – Riset terbaru Segara Institute menunjukkan pergeseran signifikan dalam pola masyarakat Indonesia mencari sumber pembiayaan, dengan pinjaman daring (pindar) kini menempati posisi dominan di sejumlah pusat ekonomi besar. Temuan ini sekaligus menyoroti maraknya penggunaan skema cicilan “tadpole” yang dinilai menekan peminjam karena membebankan porsi pembayaran terbesar di awal tenor.
Survei yang digelar pada Juni–Juli 2025 di 20 daerah melibatkan 2.118 responden dari beragam profesi, usia, dan tingkat pendidikan. Hasilnya memperlihatkan bahwa saat menghadapi defisit keuangan, 39,05 persen masyarakat memilih meminjam dari keluarga. Sementara itu, 29,37 persen responden mengandalkan pindar, disusul pinjaman ke teman sebesar 19,74 persen dan bank hanya 8,45 persen.
Menariknya, pindar menjadi sumber pinjaman nomor satu di beberapa provinsi dengan aktivitas ekonomi tinggi. Di Jawa Timur, 50,87 persen responden memilih pindar, di Banten 51,93 persen, dan di DKI Jakarta 35,86 persen.
Segara Institute juga mencatat perilaku peminjam yang terjebak skema cicilan “tadpole” — pola pembayaran dengan beban terbesar di awal, baik dari sisi nominal maupun frekuensi cicilan. Kondisi ini membuat tekanan finansial peminjam semakin berat pada awal tenor, terutama bagi mereka yang sedang menghadapi kebutuhan darurat seperti biaya kesehatan atau pendidikan.
Sekretaris Eksekutif Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Rio Priambodo, menilai skema cicilan reguler dengan pembayaran stabil memberi ruang bagi konsumen untuk mengatur arus kas. Sebaliknya, skema tadpole meningkatkan risiko gagal bayar sejak awal karena beban besar muncul ketika peminjam berada dalam kondisi paling rentan.
“Skema tadpole rentan terhadap risiko gagal bayar yang nanti juga akan berdampak pada usaha bisnis. YLKI menilai skema bisnis tidak boleh memberatkan konsumen dan harus berkelanjutan bagi pelaku usaha,” kata Rio, Jumat (12/12/2025).
Rio berharap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat pengawasan agar penerapan skema tadpole lebih transparan serta tidak merugikan masyarakat yang mengandalkan pinjaman untuk kebutuhan mendesak. ***

