Skema Cicilan Tadpole di Pinjol Dinilai Rugikan Konsumen, Biaya Efektif Melonjak 4 Kali Lipat

Date:

DCNews, Jakarta — Pola cicilan tadpole kian marak digunakan industri pinjaman daring (pindar), memicu kekhawatiran karena membebankan biaya besar di awal tenor dan membuat beban efektif peminjam melonjak hingga tiga sampai empat kali lipat. Skema yang menyerupai bentuk kecebong—kepala besar, badan kecil, ekor meruncing—dinilai tidak sejalan dengan prinsip manfaat ekonomi yang dijunjung Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dalam skema ini, cicilan pertama biasanya jauh lebih tinggi dibanding periode berikutnya. Kondisi tersebut berbeda dengan struktur pinjaman konvensional, yang membagi rata pokok dan bunga sehingga konsumen membayar jumlah stabil setiap periode.

Direktur Ekonomi Digital CELIOS, Nailul Huda kepada wartawan di Jakarta, Jumat (12/12/2025), mengatakan tadpole memang dapat menguntungkan perusahaan pemberi pinjaman, namun berpotensi memberatkan peminjam, terutama mereka dengan literasi keuangan terbatas.

Huda memberikan ilustrasi pinjaman dengan pokok Rp1.000.000 dan bunga Rp300.000. Total kewajiban peminjam menjadi Rp1.300.000.

Jika menggunakan skema tadpole (3 kali cicilan):

  • Cicilan 1: Rp700.000
  • Cicilan 2: Rp400.000
  • Cicilan 3: Rp200.000

Pada pola tersebut, sebagian besar beban terserap di awal, bahkan pokok utang sudah lunas pada cicilan kedua. “Untuk konsumen yang meminjam karena kekurangan dana, cicilan pertama Rp700.000 tentu sangat berat,” ujar Huda.

Jika memakai skema cicilan biasa:
Total kewajiban Rp1.300.000 dibagi rata menjadi sekitar Rp433.000 per cicilan. Beban yang lebih kecil dan stabil itu, menurut Huda, jelas memudahkan pengelolaan keuangan konsumen.

Ia mengusulkan pendekatan yang lebih fleksibel. “Jika ingin menerapkan pola tersebut, seharusnya tidak mewajibkan pembayaran besar di awal. Biarkan konsumen yang memilih jika ingin mencicil lebih besar pada awal tenor,” kata Huda.

Skema tadpole kini menjadi sorotan di tengah meningkatnya penggunaan pinjaman digital, memunculkan desakan agar regulator memperketat pengawasan dan memastikan prinsip keadilan bagi peminjam tetap terjaga. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

OJK Gandeng 27 Asosiasi Profesi, Perkuat Tata Kelola Keuangan Hadapi Risiko Fraud dan AI

DCNews, Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggandeng 27...

Cicilan Kendaraan Macet? Ini Cara Ajukan Restrukturisasi agar Tak Berujung Penarikan

DCNews, Jakarta — Angsuran kendaraan yang menunggak tidak selalu...

Pendanaan Pindar dari Perbankan Capai 75,59%, AFPI Ungkap Tren Kolaborasi

DCNews, Jakarta — Perbankan nasional semakin berperan dalam mendukung...

Vicky Shu Buka Suara soal Teror Pinjol, Foto KTP dan Gambar Tak Pantas Dikirim

DCNwes, Jakarta — Penyanyi Vicky Shu mengaku mendapat teror...