DCNews, Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan perlakuan khusus bagi lebih dari 103.000 debitur perbankan yang terdampak banjir besar di tiga provinsi Sumatra. Kebijakan ini diambil setelah Dewan Komisioner OJK menyetujui status bencana di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat, yang mencakup 52 dari total 70 kabupaten/kota terdampak.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyebut keputusan tersebut memberi ruang bagi perbankan untuk memberikan kelonggaran kredit dan pembiayaan agar para debitur dapat memulihkan kondisi ekonomi mereka.
“Rapat Dewan Komisioner OJK telah menyetujui penetapan Provinsi Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat sebagai daerah yang membutuhkan perlakuan khusus terhadap kredit atau pembiayaan bank,” ujar Dian dalam konferensi pers virtual, Kamis kemarin (11/12/2025).
Dian mengatakan jumlah 103.613 debitur masih bersifat sementara dan berpotensi bertambah seiring asesmen lanjutan yang dilakukan OJK serta laporan bank di daerah.
Perlakuan khusus tersebut merujuk pada POJK No. 19/2022 tentang perlakuan khusus untuk lembaga jasa keuangan di wilayah terdampak bencana. Aturan ini memungkinkan penilaian kualitas kredit dilakukan berdasarkan ketepatan pembayaran untuk fasilitas hingga Rp10 miliar. Selain itu, kredit yang direstrukturisasi dapat tetap dikategorikan lancar, dan pemberian kredit baru untuk kebutuhan pemulihan dapat dinilai secara terpisah.
OJK juga menetapkan masa relaksasi kebijakan selama tiga tahun sejak keputusan diberlakukan, memberi ruang bagi debitur dan sektor perbankan untuk melakukan pemulihan jangka menengah. ***

